MERANGIN, denyutjambi.com – Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Kolonel Abundjani Bangko dr. Irwan Kurniawan, angkat berbicara terkait adanya sebanyak 50 orang gaji pegawai BLUD di bulan Januari 2024 tidak dibayar oleh pihak keuangan RSD Bangko.
Dikatakan dr. Irwan, tidak dibayarnya gaji para pegawai BLUD ini, dikarenakan para pegawaimya tidak menjalakan aturan dan peraturan yang berlaku di RSD Bangko.
“Iya, memang benar dan bukan isu masalah gaji para pegawai BLUD bulan Januari 2024 tidak dibayar. Membayar gaji itu ada dasarnya, bagaimana kita mau membayar gaji kalau absennya tidak cukup,” ungkapnya dr. Irwan pada Minggu (17/3/2024).
Selain itu jelas dr. Irwan, para pegawai BLUD ini ditemukan tidak memperpanjang SK Kontrak Kerja untuk Tahun 2024. Hal ini dikarenakan Surat Tanda Registrasi (STR) tidak diperpanjang, dan juga tidak memilik Surat Izin Praktek (SIP).
“Sudah berulang kali saya sampaikan, absen jangan lupa di isi, STR dan SIP, BPJS harus aktif dan ada. Bagaimana kita mau membayar gaji kalau SK tahun 2024 tidak ada dan belum diperpanjang, tentu menyalahi aturan kalau kita bayar gajinya,” bebernya Direktur.
Lebih lanjut dr. Irwan mengatakan, penyebab tidak dibayarnya gaji pegawai BLUD, secara aturan yang dilanggar sudah disampaikan dengan Pj Bupati Merangin Mukti Said.
“Iya, masalah ini sudah saya sampaikan dengan pak PJ Bupati Merangin, dan beliau menanggapi positif atas regulasi dan aturan yang kita jalankan. Dan bagi pegawai yang komplen gajinya tidak dibayar, silahkan datang kekantor, kita ada buktinya,” jelasnya Direktur.
“Kalau kita tidak tegas dengan aturan, tidak ada yang namanya keadilan, jadi orang yang rajin dan pemalas tidak bisa kita samakan. Memang kalau berbuat benar itu ada tantangannya, justru orang yang rajin kerja, merasa senang dengan aturan yang kita buat,” pungkasnya.(***/nto)