Denyut Jambi
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
No Result
View All Result
Denyut Jambi
No Result
View All Result
Home Berita

Surati Kementerian ESDM, Ditlantas Polda Jambi Minta Perusahaan Batubara Melanggar Diberikan Sanksi

by admin
Oktober 12, 2023
in Berita, Hukum, Nasional
0
Surati Kementerian ESDM, Ditlantas Polda Jambi Minta Perusahaan Batubara Melanggar Diberikan Sanksi
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, denyutjambi.com – Ditlantas Polda Jambi kembali menyurati Kementerian ESDM yang mana meminta kepada Perusahaan tambang batu bara yang melanggar untuk diberikan sanksi seperti Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Selain sanksi penghentian sementara yang dilakukan bagi perusahaan tambang batu bara yang melanggar, Ditlantas Polda Jambi juga mencatat masih terdapat angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi yang melanggar.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya menemukan adanya hasil temuan dilapangan angkutan batubara yang masih melanggar pada tanggal 7 – 9 Oktober 2023.

“Ditlantas Polda Jambi dan jajaran telah melakukan penindakan dengan tilang ditempat terhadap 61 kendaraan angkutan batubara yang melanggar,” ujar Kombes Pol Dhafi. Kamis, 12 Oktober 2023.

Adapun rincian pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara yaitu:
a. Pelanggaran Jam Operasional sebanyak 26 kendaraan,
b. Pelanggaran Muatan / Tonase sebanyak 21 kendaraan,
c. Pelanggaran kelengkapan SIM / STNK sebanyak 14 kendaraan;
Dalam hal ini, Ditlantas Polda Jambi telah menyurati Kementerian ESDM untuk melakukan Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Adapun dalam surat tersebut berisikan latar belakang permasalahan diatas, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir (pemegang IUP dan IUJP) dimana angkutan batubara berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan dan jalan rusak sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas baik pada ruas jalan yang dilalui angkutan batubara baik pada Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi.

Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Maka dengan ini Ditlantas Polda Jambi Mohon kepada Direktur untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan Tambang pemegang IUP dan IUPK maupun Pengusaha Angkutan pemegang IUJP yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 185 tentang sanksi administratif berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi
produksi; dan /atau
c. Pencabutan permanen atas IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Penjualan;

Permasalahan lalu lintas jalan raya akan kerap kali terjadi apabila sanksi tegas terhadap Perusahaan Tambang maupun Pengusaha Angkutan yang melanggar ketentuan tidak tegakkan.

“Agar menjadi perhatian dan komitmen bersama demi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan lalu lintas masyarakat Provinsi Jambi,” tulis dalam surat tersebut.(***/rf)

Next Post
Rayakan HUT Sarolangun ke 24, Edi Purwanto Pulang Kampung

Rayakan HUT Sarolangun ke 24, Edi Purwanto Pulang Kampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Viral! 1 Rumah Kebakaran di Danau Pauh, Pos Damkar Jangkat Tak Respon, Ini Kata Kepala Damkar..

Viral! 1 Rumah Kebakaran di Danau Pauh, Pos Damkar Jangkat Tak Respon, Ini Kata Kepala Damkar..

Maret 5, 2025
Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh

Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh

Juli 13, 2024
Gaji 50 Pegawai BLUD Bulan Januari 2024 Tak Dibayar, Ini Tanggapan dr. Irwan Direktur RSD Bangko

Gaji 50 Pegawai BLUD Bulan Januari 2024 Tak Dibayar, Ini Tanggapan dr. Irwan Direktur RSD Bangko

Maret 17, 2024
Tepis Isu Mengundurkan Diri, Ustadz Amin Tegaskan Siap Dampingi Hairan

Tepis Isu Mengundurkan Diri, Ustadz Amin Tegaskan Siap Dampingi Hairan

Agustus 8, 2024
BANGKITKAN EKONOMI DESA, AL HARIS SIAPKAN DESA KREATIF

BANGKITKAN EKONOMI DESA, AL HARIS SIAPKAN DESA KREATIF

0
Launcing Buku 65 Tokoh, Al Haris: Salah Satu Acuan Dalam Membangun Jambi

Launcing Buku 65 Tokoh, Al Haris: Salah Satu Acuan Dalam Membangun Jambi

0
Buka Lomba Lukis Sungai Batanghari, Al Haris: Ini Momentum Menanamkan Rasa Kepedulian

Buka Lomba Lukis Sungai Batanghari, Al Haris: Ini Momentum Menanamkan Rasa Kepedulian

0
Peringati HUT ke 65 Jambi, Abdullah Sani: Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Visi Misi Jambi Mantap

Peringati HUT ke 65 Jambi, Abdullah Sani: Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Visi Misi Jambi Mantap

0
Kuala Tungkal Bersinar di Malam Takbiran, Festival Idulfitri 1447 H Dibuka Bupati

Kuala Tungkal Bersinar di Malam Takbiran, Festival Idulfitri 1447 H Dibuka Bupati

Maret 21, 2026
Kapolres Tanjab Barat Sidak Posyan, Tekankan Pelayanan Humanis bagi Pemudik

Kapolres Tanjab Barat Sidak Posyan, Tekankan Pelayanan Humanis bagi Pemudik

Maret 19, 2026
Tebar Kebaikan di Ramadan, Bupati Anwar Sadat Hadiri Doa Bersama BAZNAS

Tebar Kebaikan di Ramadan, Bupati Anwar Sadat Hadiri Doa Bersama BAZNAS

Maret 19, 2026
Kapolres dan Bhayangkari Salurkan Bantuan, Anak Panti Sambut Lebaran dengan Bahagia

Kapolres dan Bhayangkari Salurkan Bantuan, Anak Panti Sambut Lebaran dengan Bahagia

Maret 18, 2026

Recent News

Kuala Tungkal Bersinar di Malam Takbiran, Festival Idulfitri 1447 H Dibuka Bupati

Kuala Tungkal Bersinar di Malam Takbiran, Festival Idulfitri 1447 H Dibuka Bupati

Maret 21, 2026
Kapolres Tanjab Barat Sidak Posyan, Tekankan Pelayanan Humanis bagi Pemudik

Kapolres Tanjab Barat Sidak Posyan, Tekankan Pelayanan Humanis bagi Pemudik

Maret 19, 2026
Tebar Kebaikan di Ramadan, Bupati Anwar Sadat Hadiri Doa Bersama BAZNAS

Tebar Kebaikan di Ramadan, Bupati Anwar Sadat Hadiri Doa Bersama BAZNAS

Maret 19, 2026
Kapolres dan Bhayangkari Salurkan Bantuan, Anak Panti Sambut Lebaran dengan Bahagia

Kapolres dan Bhayangkari Salurkan Bantuan, Anak Panti Sambut Lebaran dengan Bahagia

Maret 18, 2026

Berita Jambi terupdate dan terlengkap, Mengabarkan secara realtime dan aktual, sesuai Fakta & Data, dan Berimbang.

Follow Us

Browse by Category

  • Agama
  • Bangko
  • Batang Hari
  • Berita
  • Bungo
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ikatan Wartawan Online
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • KPU
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Polda Jambi
  • Politik
  • Sarolangun
  • Tanjab Barat
  • Tanjab Timur
  • Tebo

Recent News

Kuala Tungkal Bersinar di Malam Takbiran, Festival Idulfitri 1447 H Dibuka Bupati

Kuala Tungkal Bersinar di Malam Takbiran, Festival Idulfitri 1447 H Dibuka Bupati

Maret 21, 2026
Kapolres Tanjab Barat Sidak Posyan, Tekankan Pelayanan Humanis bagi Pemudik

Kapolres Tanjab Barat Sidak Posyan, Tekankan Pelayanan Humanis bagi Pemudik

Maret 19, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 Denyut Jambi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini

© 2022 Denyut Jambi