JAMBI, Denyutjambi.co – Gubernur Jambi Al Haris, menyerahkan secara simbolis E-Pas Kecil dibawah GT 7 kepada pemilik kapal yang beroperasi sebagai bentuk pelayanan status hukum kepemilikan kepada masyarakat secara gratis di Pelabuhan Pasir Jambi. Selasa (11/10/22).
“Kegiatan ini dilaksanakan guna memudahkan warga yang memiliki usaha dibidang perkapalan mempunyai legalitas dan terdata di pemerintah dengan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK),” ujar Haris.
Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.
“Semua warga kita yang bekerja dibidang apapun mereka harus memiliki asas dasar hukum legal formal di masyarakat selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kepala kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Dukuh Agus Sularto mengatakan pelaksanaan gerai nasional dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta menyederhanakan proses pelayanan bagi kapal kurang dari GT 7.
“Semua kegiatan ini dilaksanakan secara gratis dari tanggal 1 hingga 30 oktober 2022 dan jumlah sementara 15 kapal telah terdata dengan target sebanyak 60 kapal tradisional dapat diberikan pelayanan,” jelasnya.
Untuk proses pembuatan hanya membutuhkan waktu satu hari dan besoknya sudah bisa mendapatkan E-Pas Kecil, nanti juga akan diberikan ilmu tentang pelayaran seperti cara membawa kapal yang benar.***