Denyutjambi com, MERANGIN – Kurang lebih selama dua belas (12) hari dilatik menjadi Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, langsung gerak cepat dan berhasil ungkap kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Polres Merangin.
Hal ini disampaikan Kapolres disaat gelar Press Release kesejumlah awak media di depan Lobby Pokres Merangin pada Jum’at pagi (24/01/2025).
Dikatakan Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan 5 pelaku PETI menggunakan alat medin Dompeng dan dengan menggunakan sarana alat Mesin Dompeng di kelurahan Mampun Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin-Jambi pada Selasa (21/1/2025).
“Ya, pada tanggal 21 Januari pihak kita telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku PETI dengan menggunakan sarana mesin Dompeng di Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir. Dalam giat ini ada lima orang tersangka berhasil kami amankan masing-masing dengan berinisial Z (39), R (23), Z (29), A (22) dan P (24),” jelasnya Kapolres.
Lebih kanjut Kapolres menyebutkan, selain di Kelurahan Mampun, pada hari yang sama Sat Reskrim Polres Merangin juga berhasil menangkap pelaku PETI di Desa Bukit Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin, dengan menggunakan alat berat.
“Dalam giat ini, Sat Reskrim Polres Merangin juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat Exavator merk CAT 320CC warna kuning dan beberapa barang bukti lainnya. Dalam giat tersebut sebnyak 3 orang tersangka berhasil diamankan yakni S (46), MM (39) dan S (48),” tandasnya Kapolres.
Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, menyebutkan bahwa penertiban terhadap pelaku PETI saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing.
“Benar, dalam ungkap kasus PETI tersebut personil Polres Merangin dibackup dari rekan-rekan anggota Kodim 0420 Sarko, dan saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari masing-masing tersangka. Karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kegiatan illegal tersebut,” terangnya Aiptu Ruly.
“Untuk tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp.100 Milyar rupiah,” singkatnya.(*)