denyutjambi.com, KOTAJAMBI – Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Thehok (12/8/2024) menghimbau warga masyarakat Kota Jambi khususnya di wilayah Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi agar selalu waspada terhadap kebakaran. Tidak hanya itu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga menjelaskan bahwasanya aparat penegak hukum juga akan menindak tegas bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan.
Himbauan kepada masyarakat tersebut melalui baliho yang berisikan Maklumat Kapolda Jambi agar seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran terlebih lagi di areal lahan perkebunan yang ada.
Selain menghimbau masyarakat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga menjelaskan kepada masyarakat terkait sanksi hukum bagi pembakar di areal lahan dan kawasan hutan, akan dituntut dan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kita juga memberikan pemahaman kepada masyarakat serta melakukan dialog bersama warga dan tokoh masyarakat dalam upaya mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif,” jelas Bripka Eka Novrianto.
Usai melakukan sedikit dialog bersama warga dan tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga melakukan pemasangan Baliho besar, agar warga Kota Jambi khususnya di Kelurahan Thehok bisa lebih tahu dan paham akan dampak bahayanya jika melakukan pembakaran hutan dan lahan. (****/via)