MERANGIN, denyutjambi.com – Nasib naas yamg dialami seorang gadis Anak Baru Gede (ABG) berinisial TA (19), warga Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Pasalnya, diancam akan dibunuh, ia diperkosa temannya sendiri bernama Hildiansyah (21) di arena lapangan Cross Desa Rantau Limau Manis pada malam hari sekitar Pukul 19.00 WIB, 9 Maret 2024 lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun, aksi bejat ini bermula pada saat korban TA (19) mendapat telpon dari pelaku Hildiansyah merupakan temannya dan diajak bertemu diarena lapangan Cross di Desa.
Namun ditengah perjalanan, pelaku kembali menghubungi korban, dan meminta menemui dirinya seorang diri. Ahirnya korban memenuhi permintaan korban dan datang seorang diri kelapangan cross.
Setiba dilokasi lapangan Cross, tanpa berbicara sepatah kata, pelaku langsung merebut kunci motor dan handphone korban. Bahkan korban berusaha merebutnya, namun pelaku sebaliknya akan mengancam membunuh dengan mengeluarkan pisau dari pinggangnya jika korban tidak mau melayani aksi bejatnya.
Takut dibunuh, akhirnya korban pasrah danntak bisa berbuat apa-apa. Namun parahnya, aksi pemerkosaan ini juga direkam oleh pelaku dan menyancam jika korban melapor kepada orang tuanya, vidio tersebut akan disebar dan kirban akan dibunuh.
Usai melanpiaskan nafsu bejatnya, lalu pelaku memeberikan kunci sepeda motor dan handphonen milik korban, dan meminta pelaku pulang dan tidak melaporkan kejadian kepada siapapun.
Sesampai dirumah, korban menceritakan aksi bejat yang dilakukan Hildiansyah kepada temannya. Kemudian korban bersama keluarga datang melapor kepada Pemeritah Desa (Pemdes) setempat, dan akhirnya Pelaku diamanakan warga dan dibawa ke Kantor Desa Rantau Limau Manis.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono, membenarkan adanya laporan terjadi pemerkosaan di Desa Rantau Limau Manis.
“Iya, betul sekitar Pukul 02.00 WIB pada Sebin (11/03/2024), pihaknya telah mengamankan pelaku pemerkosaan, dan pelaku beserta barang bukti sudah kita tahan Polres Merangin,” ujarnya Iptu Mulyono kepada sejumlah awak media pada Selasa (12/3/2024).
Dikatakan Kasat Reskrim, umtuk barang bukti yang berhasil pihak peroleh dilapangan, yakni berupa satu helai baju lengan pendek warna coklat, dan satu helai celana warna coklat serta satu helai celana dalam warna putih.
“Selain baju, celana dalam , kita juga berhasil
mengamankan satu huah buah pisau, dan saru buah Handphone merek OPPO A5S,” tandansnya.(**/nto)