Denyutjambi.com, MERANGIN – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangko dr. Irwan, sebut pengurusan KIR Kesehatan bagi rekrutmen pegawai Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS pada tahun 2025 ini, dibuka setiap hari pada jam kerja.
Hal tersebut demi mempermudah pelayanan bagi para calon pegawai P3K dan CPNS dalam memenuhi syarat untuk menjadi pegawai pegawai P3K dan CPNS dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin tahun 2025.
“Iya, untuk pelayanan pengurusan tes kesehatan dibuka setiap harinpada jam kerja dari Pukul 07.30 WIB sampai Pukul 10.00 WIB. Pelayanan ini untuk mempermudah mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan bagi calon P3K dan CPNS yang lulus,” tandasnya kepada denyutjambi.com, Senin (3/2/2025).
Berikut syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan dari RSUD Bangko bagi pegawai calon P3K dan CPNS bagi lingkup Pemkab Merangin:
A. Tes kesehatan PPPK dan CPNS Tahun 2025 ini meliputi:
1. Tes Kesehatan Jasmani. Pemeriksaan kesehatan jasmani biasanya meliputi pengukuran tekanan darah, pemeriksaan mata, pendengaran, dan kondisi fisik lainnya.
Tes ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon PPPK dan CPNS mampu menjalankan tugas sesuai formasi yang dilamar dan pemeriksaan ini juga dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) didaerah masing-masing.
2. NAPZA. Tes ini bertujuan untuk mengevaluasi stabilitas emosional dan kesehatan, mencakup pemeriksaan urine untuk mendeteksi penggunaan Narkotika, psikotropika, dan zat aktip lainnya, hasil tes bebas narkoba menjadi syarat mutlak bagi kelolosan, dan pemeriksaan ini dilakukan di laboratorium khusus dengan pengawasan ketat.
3. Tes Kesehatan jiwa atau Rohani. Pemeriksaan terhadap kesehatan rohani dilakukan menggunakan metode seperti tes MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) atau IPK 3,33 (Indeks Prestasi Kumulatif 3,33).
Proses tes kesehatan biasanya dilakukan secara bertahap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah masing-masing. Bagi peserta diharapkan membawa dokumen atau persyaratan untuk mempermudahkan proses pendaftaran. Selain itu, peserta dihimbau untuk mengikuti jadwal yang telah ditentukan guna menghindari penjadwalan ulang yang dapat menghambat proses rekrutmen.
B. Biaya Tes Kesehatan PPPK dan CPNS.
Salah satu aspek penting yang perlu diketahui adalah biaya tes kesehatan PPPK dan CPNS, Biaya ini bervariasi tergantung lokasi dan kebijakan Rumah sakit yang menyelenggarakan tes.
Berikut biaya tes kesehatan untuk PPPK dan CPNS di RSUD Kolonel AbunJhani-Bangko Kabupaten Merangin:
1. Surat Keterangan Kesehatan JasmaniRp.60.000.2. NAPZA. Rp.345.000.3. Surat Keterangan Jiwa/Rohani.Rp. 400.000 dnegan Total biaya: Rp.805.000, untuk itu dihimbau para peserta untuk mempersiapkan jumlah biaya tersebut sesuai dengan jadwal tes
C. Persiapan Menghadapi Tes Kesehatan PPPK dan CPNS.
Serangkaian langkah yang dilakukan calon peserta untuk memastikan tubuh dan mental siap menghadapi pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS Agar tes kesehatan berjalan lancar, berikut tips yang bisa anda lakukan:
1. Jaga Kesehatan fisik dan mental pastikan anda dalam kondisi prima dengan mengonsumsi makanan bergizi.
2. Berolahraga secara teratur, dan cukup istirahat sebelum menjalani tes.
3. Hindari stres yang berlebihan agar hasil tes rohani anda lebih optimal.
4. Hindari narkoba, pastikan anda bebas dari penyalahgunaan zat terlarang tersebut untuk menghindari hasil tes yang tidak sesuai.
5. Jika anda memiliki riwayat penggunaan obat tertentu, konsultasikan terlebih dahulu dengan petugas kesehatan.
Oleh karena itu, persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti:
1. Poto copy KTP, 3 lembar, jangan dipotong, tulis no.Wa, Pendidikan terakhir, peruntukan surat.2. Pas foto 4×6 (1 lembar)3. Papan ujian dan 4. Pulpen. (**/nto).














