SUNGAIPENUH, denyutjambi.com – Rumor tunggakan BPJS Karyawan RSUD H. A THALIB mulai menuai reaksi dari berbagi kalangan. Sekarang terkait adanya tunggakan BPJS Karyawan tersebut menjadi sorotan dari Ombudsman RI Provinsi Jambi.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi, S.Pdi, MH, ketika dikonfirmasi denyutjambi.com via WhatsApp. Dikatakan oleh Saiful Roswandi bahwa pihak manajemen RSUD H.A. THALIB harus segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Ombudsman minta agar Dirut segera menyelesaikan tunggakan tersebut. Hak honorer jangan sampai terabaikan atau tidak mendapatkan hak layanan BPJS”, jelasnya.
Bukan hanya itu, permasalahan tersebut juga menuai reaksi dari anggota DPRD Kota SUNGAIPENUH yang juga Ketua Komisi 1 Hutri Randa, S.Sos, MM. Dikatakannya, pihak BPJS sudah menyatakan bahwa benar adanya iuran BPJS selama dua bulan dari pihak RSUD H.A. THALIB.
“Betul saat saya tanyakan kepada pihak BPJS, mereka mengatakan bahwasanya manajemen RSUD H.A. THALIB sudah menunggak iuran BPJS selama dua bulan,” sebut Hutri Randa kepada denyutjambi.com via WhatsApp (15/02/2023).
Hutri Randa juga sangat menyayangkan kepada pihak manajemen RSUD H.A. THALIB yang terkesan tidak memperhatikan kesejahteraan karyawannya. Dia juga akan memanggil pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Sangat disayangkan Pihak manajemen Rumah Sakit Tidak memperhatikan keluhan karyawannya. Mereka itu Garda utama dalam pelayanan kesehatan, seharusnya diperhatikan kebutuhannya. Saya akan berdiskusi dengan anggota Komisi 1 terkait hal ini. Kita akan segera panggil pihak terkait dan manajemen RSUD H.A. THALIB untuk menyelesaikan permasalahan ini secepatnya,” pungkas Hutri Randa. (***/Aza)