JAMBI, denyutjambi.com – Edi Mulyadi warga Kelurahan Kasang Jaya pertanyakan kinerja Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi. Pasalnya, sejak awal pengajuan permohonan untuk penerbitan sertifikat hak milik atas tanahnya yang berlokasi di Paal 10 Kota Jambi seluas 12,5 hektar pada tahun 2016 dengan nomor berkas 33140/2016, hingga saat ini masih belum diterbitkan oleh BPN Kota Jambi.
“Tanah tersebut sudah saya beli sejak tahun 2009 lalu dari H. Abdul Karim. Tapi disaat saya mengajukan permohonan untuk penerbitan sertifikat ke BPN Kota Jambi hingga saat ini masih belum menemukan titik terang,” sebut Edi (11/02/2023)
Bukan hanya itu lanjut Edi, kelengkapan berkas untuk penerbitan sertifikat tersebut sudah saya penuhi begitu juga dengan administrasi nya. Tapi entah kenapa pihak BPN Kota Jambi tidak menerbitkan sertifikat atas nama saya.
“Kalau untuk kelengkapan berkas serta administrasi nya sudah. Begitu juga dengan biaya atas pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah yakni sebesar Rp 19 juta. Dana yang saya keluarkan tidak sedikit. Tapi pihak BPN sama sekali tidak mengeluarkan sertifikat saya,” sebut Edi lebih lanjut.
Terkait dengan permasalahan ini, saya meminta kepada BPN untuk dapat mengeluarkan sertifikat. “Sudah cukup lama saya bersabar untuk mendapatkan apa yang sudah menjadi hal saya. Jadi sekali lagi saya minta kepada BPN untuk segera menerbitkan sertifikat tanah saya,” pungkas Edi. (***/rf)
Berikut dokumen kelengkapan berkas untuk pengurusan sertifikat:
1. Surat jual beli tanggal 2 April 2009.
2. Surat asli tebang tebas milik H. Abdul Karim tanggal 7 Juni 1959
3. Surat wasiat pengurusan harta H. Abdul Karim kepada anak-anaknya tanggal 30 Desember 1974
4. Surat keterangan saksi penjaga kebun qn. Jamani tanggal 5 Januari 1998
5.
6. Surat pernyataan tua-tua kampung an. Jamani, Usman Harbi, H. Usman, Hadiyono, tanggal 29 Mei 2000
7. Surat pernyataan pengakuan fisik bidang tanah (sporadik) dengan luas 125.200 meter persegi, an. …
8. Surat keterangan kepala kelurahan Kenali Asam Bawah, No.973/520/kab/2019 tgl. 08 Mei 2019
9. Sporadik No. 593/380/sp/kab/18, tgl. 07 November 2018, Kelurahan Kenali Asam Bawah, luas tanah +95.000 meter persegi. (Dok)














