SUNGAIPENUH, denyutjambo.com –
Pemerintah Kota Sungai Penuh hingga saat ini masih belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran (TA) 2022 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. Pasalnya, 10 Pemerintah Kabupaten/kota di Provinsi Jambi sudah menerima LHP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. Dari pantauan denyutjambi.com, hanya pemerintah Kota Sungai Penuh yang belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI perwakilan Provinsi Jambi. Sementara 10 Kabupaten/kota lainnya sudah menerima LHP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Adapun kesepuluh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota yang telah menerima LHP tersebut yakni Tanjab Barat, Tanjab Timur, Kota Jambi, Batanghari, Sarolangun, Tebo, Bungo, Merangin, Muaro Jambi dengan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Sedangkan Kabupaten Kerinci menerima predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian).
Terkait dengan perihal tersebut, Kepala BAKEUDA Kota Sungai Penuh (23/05/2023) Nasran saat dikonfirmasikan mengatakan, hingga sejauh ini dirinya belum mengetahui jadwal Pemkot Sungai Penuh akan menerima LHP dari BPK perwakilan Jambi.
“Saya belum dapat informasi dari kemarin dan hari ini tidak di kator karena sakit,” ujarnya dikonfirmasikan melalui pesan WhatApps.(zra)














