denyutjambi.com, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengumumkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 H/2027 M. Rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah, turun sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total tersebut, biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 55,50 persen, dengan rata-rata Rp54.648.825 per jemaah. Sementara itu, 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 bersumber dari Nilai Manfaat (NM) dana haji.
Untuk meringankan beban jemaah, biaya pelunasan juga memperhitungkan setoran awal sebesar Rp25 juta, nilai manfaat Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta. Dengan demikian, sisa biaya pelunasan yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp23.048.825.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan bahwa penetapan biaya tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji. Perhitungan ini juga memperhatikan asumsi nilai tukar dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 dan riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya menyusun skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen menjaga kualitas pelayanan jemaah haji Indonesia, sekaligus menyeimbangkan beban biaya jemaah dengan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan, pemerintah akan terus mengupayakan efisiensi biaya di setiap tahapan pelayanan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi, demi menjamin kenyamanan dan perlindungan jemaah.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah dana haji dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi jemaah. Pelayanan akomodasi, konsumsi, kenyamanan, serta pembinaan jemaah akan tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
–Komponen Biaya Haji di Indonesia dan Arab Saudi–
Komponen BPIH mencakup berbagai kebutuhan pelayanan jemaah selama berada di Indonesia dan Arab Saudi.
Di Indonesia, biaya meliputi akomodasi, konsumsi, perlindungan jemaah, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan haji, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.
Sementara itu, biaya di Arab Saudi mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan jemaah, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH. Biaya penerbangan juga disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan masing-masing.
Pemerintah turut mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur. Kekurangan biaya tambahan tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan lancar.
Besaran Bipih berbeda-beda di setiap embarkasi, bergantung pada biaya penerbangan dan komponen pelayanan lainnya. Jemaah dari Embarkasi Aceh, misalnya, tercatat memiliki Bipih terendah dibandingkan embarkasi lainnya.
Menutup keterangannya, Menteri Haji dan Umrah mengimbau calon jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri dan memantau informasi resmi mengenai tahapan pelunasan melalui kanal komunikasi Kementerian Haji dan Umrah RI.(****/dj/ist)













