KUALATUNGKAL, Denyutjambi.com – Diduga Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), kangkangi Peraturan Pemerintah (PP) 94 hingga saat ini belum ditindak.
Mengacu pada Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah 94 tersebut, tentang kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Sementara itu tindakan serta perbuatan yang dilakukan oknum Kadinkes Tanjabbar tidak mencerminkan perilaku sebagaimana seorang aparatur sipil negara.
Kasus ini telah ramai di bicarakan sejak 3 bulan terakhir, bahkan telah menjadi buah bibir di tengah masyarakat, sayangnya hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kasus yang melilit kepala dinas kesehatan tersebut
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Saldi saat dikonfirmasi oleh tim media mengatakan jika kasus dugaan perselingkuhan oknum Kadis tersebut masih dalam tahap proses.
“Saat ini masih dalam tahap proses, dan belum bisa berbicara banyak terkait kasus tersebut, ” katanya saat dikonfirmasi melalui via telepon, Rabu (17/04/24).
Saat ditanya sejauh mana sudah tahapan prosesnya, dan aturan apa saja yang diduga dilanggar oleh Kadinkes selaku ASN aktif.
“Sejauh ini tahapan proses sudah bentuk tim dan hanya tinggal pemeriksaan saja lagi,” ujarnya.
Saat disinggung soal sangsi apa yang akan di berikan apabila terbukti, Saldi menyebutkan itu kami tidak bisa juga memutuskan, itu lemparnya tergantung tim lah keputusannya.
Diminta perjelas siapa yang akan memutuskan nada suara Saldi dinilai sedikit gagap atau berat untuk mengatakannya meskipun akhirnya di sebutkannya nanti keputusannya tergantung Pak Bupati tapi atas dasar usulan tim.
Ditanya kembali apakah oknum bersangkutan telah dipanggil dilakukan pemeriksaan, sebagai mana prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kemarin awal sudah diklarifikasi oleh inspektorat, tapi nanti akan di klarifikasi lagi oleh tim,” ungkapnya.
Lebih lanjut di tanya apakah sejauh ini barang bukti telah dikantongi, Saldi menjelaskan terkait barang bukti ia melempar itu coba konfirmasi sama inspektorat.
Lebih lanjut ditanya sangsi apa yang diberikan kalau menurut aturan ASN, terkait pelanggaran yang dengan sengaja dilakukan oleh oknum Kadinkes.
“Menurut aturan ASN itu melanggar PP 94 tahun 2021,” tegasnya.
Kembali di tanya berupa sangsi apa yang akan diberikan terkait PP 94 yang dilanggar ia mengaku pokoknya sangsi berat lah, di minta perjelas apakah sangsi berat itu sampai pada pencopotan jabatan sebagai Kadis karena telah mencoreng Pemkab Tanjabbar.
“Tergantung kajian dari tim dulu tidak bisa juga saya ngomong gitu gini,” katanya.
Sementara terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar Encep dikonfirmasi hal sama mengatakan, kasus dugaan tersebut sudah di proses dan bahkan pihaknya juga mengaku pihak ASN bersangkutan telah di panggil.
“Terkait sangsi apa yang di berikan tergantung keputusan Tim yang jelas saat ini tim lagi bekerja sambil menunggu mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dan minta Keterangan dari berbagai pihak,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua LSM LPA2DP Mukhtar. AB menyayangkan lambannya penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Kadinkes Tanjabbar.
“Kasus ini kan sudah cukup lama, bahkan sudah menjadi pembicaraan di tengah masyarakat, seharus pemerintah kabupaten melalui instansi terkait segera bereaksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilanggar,” tutur Muktar.
Menurutnya juga, jika benar tim yang telah ditunjuk juga telah melakukan pemanggilan serta mengantongi bukti semesti disegerakan dengan tindakan.
“Tindakan seperti inikan sama saja mencoreng nama baik Kabupaten Tanjabbar, pemerintah harus segera bertindak jangan ada kesan seolah-olah di tutupi, “tegasnya. (Tim)