denyutjambi.com, KOTAJAMBI – Adanya rumor yang beredar bahwa kediaman AE beberapa waktu lalu telah dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi. Namun demikian, penggeledahan yang dilakukan tersebut belum diketahui secara pasti. Menyikapi hal tersebut, AE secara tegas membantah rumor yang menyebutkan bahwa kediamannya telah digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Ia memastikan bahwa kabar yang beredar di tengah masyarakat dan beberapa media daring tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar dan l fakta.
Saat dikonfirmasi, AE melalui kuasa hukumnya, Bintang Prasetya Putra, S.H., M.H, menjelaskan bahwanya situasi di kediaman kliennya l dalam kondisi aman dan kondusif tanpa adanya tindakan hukum yang telah beredar di kalangan masyarakat berupa penggeledahan dari pihak terkait seperti yang dinarasikan sejumlah media.
“Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi tindakan penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi di kediaman klien kami, saudara AE. Kondisi kediaman klien kami dalam keadaan aman, normal, dan kondusif, serta tidak terdapat tindakan hukum berupa penggeledahan sebagaimana narasi yang diberitakan oleh beberapa media (Online),” tegas Bintang (23/8/2026).
Lebih lanjut Bintang menegaskan, dirinya juga meminta kepada masyarakat agar lebih bijak, teliti serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau berita yang belum terverifikasi kebenarannya (check and recheck).
“Kami meminta kepada masyarakat selaku pembaca agar lebih bijak, teliti serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang belum jelas sumbernya,” tegas Bintang lebih lanjut.
Bintang juga menambahkan dan membantah keras narasi yang mengaitkan kliennya dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maupun perkara-perkara pidana tertentu.
“Sampai dengan saat ini, tidak ada fakta atau dokumen hukum yang dapat dijadikan dasar menyimpulkan bahwa klien kami dalam lingkaran tindak pidana sebagaimana dinarasikan dalam pemberitaan yang kami anggap keliru,” ujarnya.
Menurut Advokat muda ini, pengaitan kliennya dengan suatu perkara pidana tanpa dasar fakta dan dokumen hukum yang jelas, merupakan sesuatu yang sangat serius karena dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat dan merugikan nama baik klien kami.
“Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan kewajiban untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, terverifikasi, dan tidak menghakimi,” kata Bintang.
Bintang meminta agar tidak ada lagi pemberitaan yang mengulang atau memperluas tuduhan terhadap kliennya tanpa adanya fakta, dokumen resmi, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap juga masyarakat serta sejumlah media dapat menyajikan dan mengonsumsi informasi secara akurat berdasarkan fakta di lapangan, bukan sekadar andaian atau rumor yang berpotensi menggiring opini publik secara keliru,” pungkas Bintang.(****/dj/is)













