Denyutjambi.com, MERANGIN – Lapor Bapak Pj Bupati Merangin Mukti Said, dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79 Tahun 2024. Pemerintah Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dibawah pimpinan Camat Murliadi, diduga kuat melakukan aksi prektek Pungutan Liar (Pungli) dengan dalih meminta bantuan sumbangan dana kepada seluruh PNS, Pemerintah Desa, BPD, Dinas dan Kantor yang berada di lingkup Kecamatan Tabir Lintas.

Atas Camat tersebut, tentu membuat citra Pemerintah Kabupaten Merangin malu, dan tercoreng atas tindakan pihak Kecamatan yang telah berani memungut dana dengan cara memasang tarif biaya atau mematok nilai uang dalam menyukseskan rangkaian HUT RI ke-79 di Kecamatan Tabir Lintas.
Informasi yang berhasil dihimpun, tampak surat permohonan bantuan dana HUT RI ke-79 dari pihak Panitia Kecamatan Tabir Lintas, tersebar luas disetiap toko-toko maupun pelaku usahan lainnya dilingkup Tabir Lintas, dengan Perihal surat : Mohon Bantuan, Nomor: 033.3/792/Pem & Trantip 20224, yang ditandatangai oleh Camat Muradi tertanggal surat pada 15 Juli 2024 lalu.
Namun parahnya, demi untuk memeriahkan HUT RI ke-79, kegiatan tersebut terkesan dipaksakan oleh pihak Kecamatan yang memberatkan banyak pihak, yaitu seluruh PNS, Pemdes, BPD, Dinas dan Kantor lintas sektor di dalam Kecamatan Tabir Lintas. Selain itu para pelaku usaha yang berada di Tabir Lintas juga ikut dimintai sumbangan suka rela, meskipun tidak diberi tarif biaya.
Mirisnya lagi, didalam isi surat tersebut, juga tertera bahwa seluruh PNS yang berada dalam Kecamatan Tabir Lintas diberi tarif ataud dipatok membayar uang sumbangan, yakni PNS Golongan II per-orang PNS membayar Rp 50 ribu, dan dikalikan 9 orang dengan jumlah Rp 450 ribu.
Sedangkan golongan III sebesar Rp. 75 ribu per-Orang dan dikalikan 30 orang PNS, dengan jumlah sumbangan Rp. 2.250.0000;. Sementara itu untuk golongan IV sebesar Rp. 100 ribu per-orang, dikali kali 35 orang PNS dengan jumlah Rp. 2.500.000 Ribu rupiah.
Tidak sebatas itu saja, bahkan para pegawai P3K juga ikut dipatok dan wajib bayar per-orang Rp. 50 ribu, dengan jumlah pegawai sebanyak 25 Orang, dengan jumlah uang sebesar Rp. 1.250.000; juta rupiah.
Sementara itu, untuk sumbangan yang mengatasnamakan Dinas dan Kantor juga didalam wilayah Kecamatan Tabir Lintas yakni, UPTD Pertanian dan Pendidikan dan Kehutanan/Perkebunan, Rumah Sekolah tingkat SMK, SMP dan Kantor KUA.
Selain itu Puskesmas, Koordinator Pil KB, Kades dan Perangkat Desa, Pendamping Desa serta seluruh BPD se-Kecamatan Tabir Lintas ikut dikenakan biaya, dengan jumlah dana keseluruhan Rp.11.7500.000; juta rupiah. Sedangkan Kades per-orang Rp 1 juta, dan Perangkat Desa sekecamatan Tabir Lintas dibeban biaya 250 ribu, dgn jumlah Rp. 1.900.000 ribu.
“Iya, hasil musyawarah di Aula Kantor Camat 15 Juli 2024 lalu, itu semua PNS di dalam Kecamatan Tabir Lintas, serta Desa, BPD dan Dinas serta Kantor dipunggut biaya pakai tarif demi merayakan HUT RI. Jadii wajar kita mempertanyakan apa dasar hukumnya?, kita dipatok uang untuk sumbangan wajib, lain cerita kalau sumbangan suka rela,” ungkap salah satu warga Tabir Lintas yang tidak mau disebut namanya, saat dikonfirmasi sejumlah awak media pada Kamis (1/8/2024).
Bahkan jelas sumber terpercaya ini, tidak hanya seluruh PNS, Kantor dan Dinas saja. Namun para pelaku usaha juga ikut dimintai uang sumbangan oleh pihak panitia penyelenggara HUT RI.
“Selain seluruh PNS, Kades, BPD dan para pedagang juga ikut nyumpang, tetapi tidak dipatok kalau pedagang, yang juga kitabpertanyakan, apakah dana dari Pemerintah Kabupaten Merangin tidak ada. Kalau tidak ada dana, jangan buat acara dan jangan dipaksakan, cukup sekedar aja, jangan memaksa kehendak,” terangnya.
Disebutkan sumber terpercaya ini, dalam isi surat, untuk kebutuhan kecamatan Tabir Lintas dalam peringatan HUT ke-79 RI tahun 2024 tersebut yakni, sebesar Rp 26.750.000; untuk berbagai ragam kegiatan.
“Biaya yang dipatok untuk keseluruhannya yang dipungut itu, untuk PNS yang berada dalam Kecamatan Tabir Lintas Rp. 6.450.0000; sedangkan Dinas dan Kantor 11.750.000; sudah itu dana dari Kantor Camat Tabir Lintas sebnnyak biaya Rp. 15 juta, jadi keseluruhan Rp 33.200.000 juta,” tandasnya.
Terpisah Ketua Panitia HUT RI ke-79 Akhmad Syamsudi, yang juga menjabat Plt Sekcam Tabir Lintas, saat dikonfirmasi diruangan Camat, membantah bahwa sumbangan dana yang titetapkan biaya tersebut adalah hasil dari Forum Musyawarah bersama lintas sektor, bukan hasil sepihak dari Kantor Camat Tabir Lintas.
“Keputusan ini bukan dari kita sepihak saja, kesepakatan ini mucul setelah dibahas dalam forum musyawarah yang melibatkan semua pihak, bahkan seluruh dinas intansi datang dan perwakilan semua ada, dan kades ada juga hadir. Jadi dari hasil rapat diputuskan diperbolehkan oleh pihak Kepolisian, karna Babinsa dan perwakilan dari Polsek Tabir juga hadir disaat Musyawarah,” terangnya pada Kamis kemarin (1/8/2024).
“Kalau tidak diperbolehkan oleh pihak Kepolisian, dan kalau ada indikasi yang mengarah ke Pungli, mana berani kita mengambil kebijakan, yang jelas dasar hukumnya adalah hasil Musyawarah dan Berita Acara kesepakatan bersama semua pihak. Tetapi untuk kedepan Tahun 2025, akan kita coba seperti kecamatan lain, untuk meminta bantu dengan Kepala Desa menitip anggaran kegiatan HUT RI ini, agar kita setiap tahunnya tidak kekurangan dana,” pungkasnya.
Sementara itu Camat Tabir Lintas Murliadi, membenarkan apa yang disampaikan Ketua Panitia Pelaksana HUT RI ke-79 Kecamatan Tabir Lintas, bahwasanya sumbangan dana atas dasar kesepakatan Muasyawarah bersama semua pihak antar lintas sektor.
“Apa yang disampaikan Ketua Paniatia (Sekcam, red) itu memang benar, dan keputusan ini melalui kesepakatan bersama lintas sektoral dan dibahas didalam Musyawarah, tetapi apa yang disampaikan oleh kawan-kawan Wartawan bahwa saya selaku Camat yang datang sendiri minta-minta ke Toko-toko atau pedagang, itu salah dan tidak benar itu,” tandasnya.(****/)
Penulis: Anto














