JAMBI, denyutjambi.com – Masyarakat Desa Sungai Bungur meminta Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera menindaklanjuti terkait laporan yang pernah diajukan oleh masyarakat Desa Sungai Bungur pada tanggal 17 Desember 2022 lalu, terkait penguasaan lahan oleh KUD Mekar Jaya yang bekerjasama dengan pihak perusahaan PT PHL atas penguasaan lahan yang telah diperuntukkan bagi masyarakat. Bukan hanya itu, penguasaan lahan tersebut juga tidak sesuai dengan izin HGU yang dimiliki oleh pihak perusahan yang bekerjasama dengan Koperasi Mekar Jaya yakni 1200 Hektar.

“Pihak perusahaan yakni PT PHL bekerjasama dengan Koperasi Mekar Jaya yang ada di Desa Sungai Bungur. Dalam kerjasama tersebut pihak perusahan bersama Koperasi Mekar Jaya menggarap areal seluas 1200 hektar, dan ini tidak sesuai dengan izin HGU yang mereka miliki yakni 727,29 hektar. Maka dengan permasalahan ini terjadi kelebihan penguasaan lahan tanpa adanya izin HGU yakni seluas 427,71 Ha. Sehingga dengan permasalahan ini mengakibatkan terjadinya dugaan Penggelapan Pajak Negara dan dugaan Penyerobotan Lahan Negara yang diperuntukan bagi masyarakat desa Sungai Bungur yang dilakukan oleh pihak perusahan bersama Koperasi Mekar Jaya,” jelas Arman masyarakat Desa Sungai Bungur kepada denyutjambi.com.
Lebih lanjut di jelaskan Arman, seharusnya pihak Perusahaan mengantongi izin HGU jika ingin melakukan penguasaan terhadap lahan yang akan dikerjakan, dan ini harus ada. Dan itu juga harus sesuai dengan izin HGU yang dimiliki.
“Kewajiban mengantongi HGU ini terdapat dalam pasal 9 yang berbunyi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, untuk usaha budi daya tanaman perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan sejumlah persyaratan salah satunya Hak Guna Usaha. Lewat pasal ini maka syarat memperoleh IUP-Budidaya adalah HGU. Perusahaan juga diwajibkan membuat pernyataan yang menyatakan setelah mengantongi HGU dalam jangka waktu 6 tahun mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami untuk segera melakukan kegiatan penanaman,” jelas Arman lebih lanjut.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany, ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk laporan dari masyarakat Desa Sungai Bungur sudah diterima. Laporan dari masyarakat Desa Sungai Bungur tesebut masih di telaah. Setelah itu baru ketahap selanjutnya.
“Kalau untuk laporan sudah kita terima. Sekarang laporan terebut masih di telaah (dalam tahap penyelidikan, red). Setelah proses penyelidikan selesai baru kita lanjutkan pada tahap selanjutnya,” sebut Lexy (9/2/2023).
Bukan hanya itu saja, kelengkapan dari perusahaan tersebut juga akan kita periksa. Karena kasus sengketa penyerobotan lahan benar-benar harus di telaah lebih dalam.
“Untuk saat ini pihak Kejaksaan sedang melakukan penyelidikan terkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak Perusahan yang bekerjasama dengan Koperasi Mekar Jaya Desa Sungai Bungur. Setelah proses telaah selesai, baru akan kita lanjutkan pada tahap selanjutnya,” sebut Lexy lebih lanjut.
Untuk kami berharap kepada masyarakat Desa Sungai Bungur untuk sedikit bersabar. Semua sedang diproses. “Kepada masyarakat harap bersabar. Karena sekarang lagi dilakukan proses penyelidikan. Sesegera mungkin proses penyelidikan ini kita tuntaskan. Setelah itu baru kita lanjutkan ketahap selanjutnya,” pungkas Lexy Fatharany.(***/rf).














