Denyut Jambi
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
No Result
View All Result
Denyut Jambi
No Result
View All Result
Home Berita

Oknum Bhayangkari Jambi Jadi Tersangka Penipuan Gestun Fiktif Rp. 4,8 Miliar, Mayoritas Korban Asal Merangin dan Kota Jambi

by admin
Februari 10, 2025
in Berita, Hukum, Polda Jambi
0
Oknum Bhayangkari Jambi Jadi Tersangka Penipuan Gestun Fiktif Rp. 4,8 Miliar, Mayoritas Korban Asal Merangin dan Kota Jambi
0
SHARES
179
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denyutjambi.com, JAMBI – Oknum bhayangkari di Jambi bernama Wike Widiati (26) ditetapkan sebagai tersangka penipuan gesek tunai (gestun) fiktif. Pelaku menipu puluhan warga Jambi dengan total kerugian Rp 4,8 miliar melalui aplikasi pinjaman pembayaran nanti (paylater).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan pelaku beraksi menawarkan para korbannya melalui media sosial. Dia beraksi sejak September 2024 hingga Januari 2025.

“Total ada 32 dari grup member yang terdata dengan kerugian Rp 4,8 miliar,” kata Manang, Senin (10/2/2025).

Manang mengatakan para korban dijanjikan mendapatkan keuntungan setelah melakukan checkout atau pembelian di aplikasi toko online fiktif. Setelah pembelian, korban dijanjikan keuntungan 30 persen dari nominal pembelian.

“Pelaku WW ini melakukan penipuan yang menjadi member-nya dengan modus melakukan gesek tunai fiktif di toko online. Jadi tersangka ini menawarkan jasa penarikan tunai dengan memberikan link toko online yang sebenarnya fiktif. Member diminta untuk pembelian suatu barang yang barangnya itu tidak ada,” ujarnya.

Setelah checkout pembelian, lanjut Manang, korban diminta menunggu 14 hari maksimal pencarian. Pelaku kemudian mendapat uang pencairan dari aplikasi penjualan online yang kemudian dibagikan kepada korban.

“Nanti cair dana itu ke toko atau pemilik toko online tersebut, kemudian dipotong 15 persen dan diserahkan saudara W ini, kemudian diserahkan ke member dengan cashback,” jelasnya.

Modus penipuan seperti ini dinilai cukup menggiurkan korbannya. Sehingga, korban melakukan pembelian berkali-kali dari aplikasi penjualan tersebut untuk mendapat keuntungan.

“Nah bujuk rayunya di sini contohnya ada satu member checkout perhiasan Rp 10 juta nanti yang diterima korban Rp 13 juta. Ini sangat menggiurkan bagi awam, dengan membeli barang yang itu fiktif kemudian menerima uang Rp 13 juta,” terangnya.

Manang menjelaskan skema penipuan ini biasa dinamakan skema ponzi. Pelaku akan mencari korban sebanyak-banyaknya untuk menutupi member di atasnya, dan pada akhirnya member yang paling terbaru tidak mendapat keuntungan sedikitpun.

“Ketika member percaya melakukan lagi checkout satu kali dua kali. Kemudian diminta dana talangan Rp 20 juta yang itu keuntungannya bisa 40-47 persen. Setelah kasus ini meledak, akhirnya kaki yang paling bawah tidak bisa mencairkan,” ungkapnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi pada 4 Februari 2024. Kasus ini juga dilaporkan di beberapa wilayah di Jambi, seperti Polresta Jambi dan Polres Merangin.

Dari laporan beberapa korban, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jambi. Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan 379 KUHP tentang penipuan.

“Untuk para korban lain, yang merasa tertipu dari kasus ini silahkan melapor,” kata Manang.(*)

Sumber Berita: detik.com

Next Post
Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Kuala Tungkal, Bupati: “Momentum Perkuat Keimanan dan Kebersamaan”

Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Kuala Tungkal, Bupati: "Momentum Perkuat Keimanan dan Kebersamaan"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Viral! 1 Rumah Kebakaran di Danau Pauh, Pos Damkar Jangkat Tak Respon, Ini Kata Kepala Damkar..

Viral! 1 Rumah Kebakaran di Danau Pauh, Pos Damkar Jangkat Tak Respon, Ini Kata Kepala Damkar..

Maret 5, 2025
Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh

Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh

Juli 13, 2024
Gaji 50 Pegawai BLUD Bulan Januari 2024 Tak Dibayar, Ini Tanggapan dr. Irwan Direktur RSD Bangko

Gaji 50 Pegawai BLUD Bulan Januari 2024 Tak Dibayar, Ini Tanggapan dr. Irwan Direktur RSD Bangko

Maret 17, 2024
Tepis Isu Mengundurkan Diri, Ustadz Amin Tegaskan Siap Dampingi Hairan

Tepis Isu Mengundurkan Diri, Ustadz Amin Tegaskan Siap Dampingi Hairan

Agustus 8, 2024
BANGKITKAN EKONOMI DESA, AL HARIS SIAPKAN DESA KREATIF

BANGKITKAN EKONOMI DESA, AL HARIS SIAPKAN DESA KREATIF

0
Launcing Buku 65 Tokoh, Al Haris: Salah Satu Acuan Dalam Membangun Jambi

Launcing Buku 65 Tokoh, Al Haris: Salah Satu Acuan Dalam Membangun Jambi

0
Buka Lomba Lukis Sungai Batanghari, Al Haris: Ini Momentum Menanamkan Rasa Kepedulian

Buka Lomba Lukis Sungai Batanghari, Al Haris: Ini Momentum Menanamkan Rasa Kepedulian

0
Peringati HUT ke 65 Jambi, Abdullah Sani: Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Visi Misi Jambi Mantap

Peringati HUT ke 65 Jambi, Abdullah Sani: Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Visi Misi Jambi Mantap

0
Polres Tanjab Barat Manfaatkan Momentum Hari Bhayangkara untuk Kembangkan Ekosistem Esport Daerah

Polres Tanjab Barat Manfaatkan Momentum Hari Bhayangkara untuk Kembangkan Ekosistem Esport Daerah

Juni 20, 2026
Katamso Tegaskan Pemkab Netral, Sengketa Lahan Bukit Bakar Didorong Selesai Lewat Musyawarah

Katamso Tegaskan Pemkab Netral, Sengketa Lahan Bukit Bakar Didorong Selesai Lewat Musyawarah

Juni 20, 2026
Anjangsana Hari Bhayangkara, Kapolres Tanjab Barat Serahkan Tali Asih kepada Purnawirawan Polri

Anjangsana Hari Bhayangkara, Kapolres Tanjab Barat Serahkan Tali Asih kepada Purnawirawan Polri

Juni 19, 2026
Bupati Anwar Sadat Isi Sejumlah Jabatan Strategis, Targetkan Pelayanan Publik Lebih Responsif

Bupati Anwar Sadat Isi Sejumlah Jabatan Strategis, Targetkan Pelayanan Publik Lebih Responsif

Juni 19, 2026

Recent News

Polres Tanjab Barat Manfaatkan Momentum Hari Bhayangkara untuk Kembangkan Ekosistem Esport Daerah

Polres Tanjab Barat Manfaatkan Momentum Hari Bhayangkara untuk Kembangkan Ekosistem Esport Daerah

Juni 20, 2026
Katamso Tegaskan Pemkab Netral, Sengketa Lahan Bukit Bakar Didorong Selesai Lewat Musyawarah

Katamso Tegaskan Pemkab Netral, Sengketa Lahan Bukit Bakar Didorong Selesai Lewat Musyawarah

Juni 20, 2026
Anjangsana Hari Bhayangkara, Kapolres Tanjab Barat Serahkan Tali Asih kepada Purnawirawan Polri

Anjangsana Hari Bhayangkara, Kapolres Tanjab Barat Serahkan Tali Asih kepada Purnawirawan Polri

Juni 19, 2026
Bupati Anwar Sadat Isi Sejumlah Jabatan Strategis, Targetkan Pelayanan Publik Lebih Responsif

Bupati Anwar Sadat Isi Sejumlah Jabatan Strategis, Targetkan Pelayanan Publik Lebih Responsif

Juni 19, 2026

Berita Jambi terupdate dan terlengkap, Mengabarkan secara realtime dan aktual, sesuai Fakta & Data, dan Berimbang.

Follow Us

Browse by Category

  • Agama
  • Bangko
  • Batang Hari
  • Berita
  • Bungo
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ikatan Wartawan Online
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • KPU
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Polda Jambi
  • Politik
  • Sarolangun
  • Tanjab Barat
  • Tanjab Timur
  • Tebo

Recent News

Polres Tanjab Barat Manfaatkan Momentum Hari Bhayangkara untuk Kembangkan Ekosistem Esport Daerah

Polres Tanjab Barat Manfaatkan Momentum Hari Bhayangkara untuk Kembangkan Ekosistem Esport Daerah

Juni 20, 2026
Katamso Tegaskan Pemkab Netral, Sengketa Lahan Bukit Bakar Didorong Selesai Lewat Musyawarah

Katamso Tegaskan Pemkab Netral, Sengketa Lahan Bukit Bakar Didorong Selesai Lewat Musyawarah

Juni 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 Denyut Jambi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini

© 2022 Denyut Jambi