KUALATUNGKAL, Denyutjambi.com – Realisasi Hak Guna Usaha (HGU) PT DAS menimbulkan pergeseran batas wilayah antar desa yang mencolok. Akibatnya, warga Desa Badang merasa dirugikan dan berencana mengajukan protes.
Sejak kesepakatan perpanjangan HGU PT DAS diberlakukan, persoalan baru kembali mencuat. Kerancuan batas wilayah antara Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, dan Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat menjadi sorotan.
Dedi Ariyanto, ketua Poktan Imam Hasan Desa Badang, menyampaikan bahwa jumlah desa penyangga HGU PT DAS yang awalnya hanya sembilan, kini bertambah menjadi tiga belas desa.
“Awalnya hanya sembilan desa, kenapa sekarang berubah menjadi tiga belas desa?” ujar Dedi, Rabu (12/06/24).
Ia menjelaskan, perubahan peta sektor kebun HGU PT DAS yang awalnya terdiri dari dua blok kini memunculkan kerancuan.
“Awalnya hanya ada dua blok, yaitu sektor Badang dan sektor Taman Raja,” jelasnya.
Situasi di lapangan saat ini tidak sesuai dengan kondisi luas wilayah Desa Badang sebelumnya. Ada indikasi pencaplokan wilayah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam waktu dekat, masyarakat Desa Badang akan mengklaim wilayah di HGU PT DAS karena belum ada berita acara kesepakatan antar desa terkait tapal batas,” sebut Dedi.
Ia juga menduga adanya pihak-pihak yang sengaja melakukan pergeseran batas wilayah untuk menghilangkan hak masyarakat Desa Badang.
“Desa Badang selalu menolak kompensasi PT DAS karena kami merasa itu tidak pro-rakyat. Pergeseran wilayah ini baru kami ketahui saat masyarakat Badang melakukan ziarah ke Makam Imam Hasan, leluhur masyarakat Badang, yang posisinya kini berada di dalam HGU PT DAS,” tuturnya.
Menurutnya, kehadiran Desa Badang Sepakat, eks transmigrasi setelah adanya HGU PT DAS, menjadi persoalan.
“Soal izin baru menjadi tiga belas desa, salah satu perpanjangan HGU, itu mereka yang meneken, Desa Badang tidak pernah tahu tentang hal itu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat Desa Badang akan melakukan klaim terhadap PT DAS karena pergeseran yang dilakukan dinilai ilegal.
“Perubahan wilayah tanpa perundingan dan kesepakatan jelas ilegal, untuk itu kami masyarakat Badang akan melakukan protes ke PT DAS,” pungkasnya. (Tim)