HAK Sejak lahir semua orang memiliki Hak yaitu Hak Asasi Manusia. Dan seperti yang diketahui, Hak tersebut tidak dapat dicabut, diserahkan ke orang lain ataupun dirampas orang lain karena hak tersebut merupakan hak dasar yang sudah ada sejak lahir. Bahkan, Hak Asasi Manusia berakhir apabila seseorang yang memiliki hak tersebut telah tiada, dalam artian telah meninggal dunia.
Selain itu, Hak Asasi Manusia tidak dapat dihilangkan karena harus selalu dibawa kemanapun dan
kapanpun pergi. Hal ini berlaku untuk manusia agar tidak memandang perbedaan yang seringkali dijumpai
di Indonesia.
Di Era sekarang, dengan iringan globalisasi yang semakin berkembang, semakin banyak persepsi lainnya yang dibuat tentang Hak Asasi Manusia. Tetapi pada dasarnya, Hak Asasi Manusia merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat, tidak dapat pula dicabut atau diserahkan kepada orang lain.
Sama seperti ketika kita bebas untuk memilih keyakinan, karena kita semua memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing. Di zaman sekarang, banyak orang yang melanggar hak asasi manusia karena seseorang memilih agama yang berbeda dengan pribadi lainnya.
Seharusnya, kita menghargai pilihan yang dibuat oleh individu tersebut karena setiap orang memiliki Hak.
Karena kebebasan beragama maupun itu dalam cakupan berganti agama ataupun tidak beragama merupakan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, kebebasan beragama sering kali menjadi objek sasaran diskriminasi dari beberapa orang.
Bahkan beberapa manusia diluar sana nekat untuk mengancam dan memberi paksaan agar individu lainnya untuk pindah ke Agama yang dimaksud. Itu sama saja melanggar HAM. Paksaan tidak boleh dilakukan karena setiap individu memiliki hak kebebasan untuk memilih keyakinan.
Dan tentunya keberadaan agama di Indonesia seharusnya diberikan kebebasan kepada setiap individu dalam menjalankan hubungan khususnya dengan Sang Pencipta, karena merupakan urusan privasi individu.
Selain Kebebasan untuk Beragama, ada lagi diantaranya tentang hal yang melanggar Hak Asasi Manusia tentang kebebasan. Yaitu kebebasan Berpendapat, terutama di bidang Politik. Sama uga hal-nya ketika mengemukakan pendapat di wilayah pendidikan, untuk mengambil contoh, salah satunya saat melakukan sesi mengeluarkan pendapat di Kampus terhadap dosen yang mengajar.
Sering kali, Mahasiswa maupun Mahasiswi mengeluh ketika mereka mengutarakan pendapat namun dosen yang memberikan materi malah menjawab dengan hal yang tidak terduga. Padahal, pendapat yang mereka berikan merupakan pendapat yang logis. Bahkan, sebelumnya mereka menganalisa tentang pendapat mereka terlebih dahulu baru mengutarakannya.
Namun, yang mereka dapatkan malah lainnya. Penentangan perbedaan pendapat merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Karena Kebebasan Berpendapat juga dilindungi oleh Hukum. Dan tentunya, kebebasan berpendapat haruslah berlandaskan logis dan tidak asal mengutarakan pendapat. Mereka harus menganalisa dan mengkaji kebijakan yang akan diprotes sehingga mereka memiliki pendapat yang bisa mereka utarakan tanpa melanggar atau menabrak hak kebebasan orang lain.
Hak Asasi Manusia mungkin sering dilanggar oleh beberapa individu sekitar kita. Namun, yang dapat kita pastikan saat ini adalah HAM tidak dapat dicabut karena sudah melekat pada diri individu masing-masing sejak lahir. Dan juga, Hak Asasi Manusia juga tidak dapat diserahkan kepada orang lain, karena pada dasarnya setiap manusia telah memiliki hak masing-masing.
Asal usul HAM juga memperlihatkan bahwa adanya Hak Asasi Manusia dapat mengembangkan rasa saling
menghargai antar manusia.
Penegakkan HAM juga bertujuan agar semua individu dapat menyuarakan hak berpendapat mereka bahkan juga meningkatkan Moral dan Etika bagi seluruh Individu. (***)
OLEH:
Nama: NAYLA AYSHA AMANDA
NIM : B1A121042
Mata Kuliah: HUKUM HAK ASASI MANUSIA
UNIVERSITAS JAMBI