JAMBI, denyutjambi.co – BADAN Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPK-PD) Provinsi Jambi, melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat Semester I tahun 2022, dalam rangka peningkatan kinerja Kesamsatan tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan di Wiltop Hotel Jambi. Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, S.Sos mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk sinergi dan optimlisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Selain itu rakor ini juga bertujuan untuk menginventarisir permasalahan yang dihadapi Samsat se-Provinsi jambi, dan membahas solusinya. Merumuskan dan menyepakati upaya bersama, dalam peningkatan kualitas tata kelola layanan Samsat, dan melakukan sinkronisasi kepada kabupaten/kot terhadap pemungutan PKB dan BBN-KB,” kata Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, S.Sos kemarin (27/9).
Sementara, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi, AKBP Heri Supriawan, SIK memaparakan mengenai impelementasi TNKB warna putih dan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Untuk impelementasi TNKB warna putih, berawal dengan TNKB warna hitam dirasa kurang maksimal headley capture hasil tangkapan kamera CCTV.
“Dengan TNKB warna putih, bisa dianalisa petugas dilapangan apabila ditemukan pelanggaran,” urai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi, AKBP Heri Supriawan, SIK.
Berikutnya mengenai Pengahapusan Data Registrasi Ranmor, dengan dasar hukum Pasall 74 Undang-Undang 22 tahun 2009 dan Pasal 84-86 Perpol 7 tahun 2021. Dalam amanat undang-undang tersebut dapat dilakukan penghapusan data kedaraan berdasarkan permintaan pemilik maupun dari kepolisian. Terdapat beberapa hal yang diperhatikan penghapusan data kendaraan atas permintaan pemilik yakni kendaraan tidak dapat dioperasionalkan dan rusak berat.
“Kalau dari kepolisian mengacu undang-undang yang ada apabila pemilik ranmor tidak melakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun. Ranmor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali,” jelasnya.
Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, S.T.,M.M dalam paparan yang disampaikan Kanit Operasional dan Humas, Dany Firnando, S.T menambahkan, santunan yang telah dibayarkan Jasa Raharja Cabang Jambi kepada korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) untuk Provinsi Jambi, mulai awal tahun hingga akhir Agustus tahun 2022 sebesar Rp 23,4 miliar, meningkat 5 persen dibanding tahun 2021 sebesar Rp 22,2 miliar.
“Tingkat kepatuhan masyarakat membayar SWDKLLJ hanya 61 persen. Upaya kita melakukan single data, karena ada juga tingkat kepatuhan masyarakat membayar SWDKLLJ yang dikeluarkan dari Kemendagri dan Korlantas Polri, kami ingin ada single data” urai Kanit Operasional dan Humas, Danny Firnando, S.T.
Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos.,M.H dikonfirmasi sejumlah media mengatakan, Samsat harus memberikan semaksimal mungkin pelayanan kepada masyarakat. Setiap layanan pun harus memiliki kepastian hukum, kepastian pembiayaan dan azas manfaat.
“Jangan sampai masyarakat mengeluh terhadap pelayanan yang kita berikan. Karena kita digaji oleh Negara. Terlebih kita sudah memasuki era digital. Setahun setelah pejabat tersebut dilantik kita akan melihat kinerjanya, kalau kinerja tidak signifikan akan kita copot, sedangkan kalau bagus kita berikan reward. Saya mengapresiasi capaian PAD hingga saat ini,” tandas Gubernur Dr. H. Al Haris, S.Sos.,M.H.
Dalam kegiatan juga dilakukan Penandatanganan Peraturan dan Keputusan Bersama Sekretariat Samsat dan Tipe Samsat, Peresmian Plat Cetak TNKB di Samsat Tanjabtim dan Grand Oppening Gerai Samsat Mall WTC. Rakor ini turut dihadiri perwakilan Sekda Kabupaten/Kota, Kepala Cabang jasa Raharja jambi, perwakilan Bank jambiKepala BPKAD Kabupaten/Kota, para Kasatlantas dan Kanit Polres Kabupaten/Kota, Sekretaris, para kabid dan Kepala UPTD PPD BPK-PD serta jajaran BPK PD Provinsi Jambi.(***)