KUALATUNGKAL, Denyutjambi.com – Inspektur Tanjab Barat Drs. Encep Jarkasih, membenarkan atas temuan proyek peningkatan jalan parit Deli-Sungai pada tahun 2023 lalu oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan inspektur ketika ditemui di ruang kerjanya saat di konfirmasi tindak lanjut terkait temuan tersebut, Senin (27/05/24).
Dijelaskan Encep terkait temuan akan diberi waktu selama 60 hari dari saat BPK menyerahkan hasil LHP tersebut.
“Hasil temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh OPD terkait dan sudah ada pengembalian yang signifikan dan inspektorat akan selalu memonitoring progresnya,” ujar Encep.
Disentil sangsi apa yang akan diberikan, Encep memyebut, itu tergantung OPD Dinas PUPR Tanjab Barat sebagai pengguna anggaran (PA).
Ditanyakan berapa nilai temuan dan progres pengembalian ia sebut tanyakan kepada OPD terkait,” tambahnya.
Sementara terpisah Kepala BKAD Tanjabbarat melalui Kabag Keuangan belum dapat dikonfirmasi terkait berapa uang yang telah dikembalikan oleh rekanan kontraktor ke kas daerah hasil temuan BPK RI senilai kurang lebih Rp 1 M pada proyek 2023 lalu yang dikerjakan oleh CV Keina Karya Utama dengan konsultan pengawas yang belum diketahui.
Perluh diketahui proyek tersebut menyodot anggaran APBD Murni Tahun 2023 lalu cukup fantastis yang senilai kurang lebih senilai Rp 7 M.
Ironisnya dengan anggaran besar Tersebut diduga dikerjakan tidak secara optimal sehingga menjadi temuan BPK, padahal dimana ketahui proyek diawasi secara berlapis bahkan prosesnya juga cukup matang, mulai dari Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas bahkan ada PPTK nya, namun masih saja kecolongan dan jadi temuan BPK. (tim)