KUALATUNGKAL, Denyutjambi.com – Kepala Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sako Sakti memilih bungkam terkait dugaan penggelapan dana kompensasi HGU PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) untuk petani setempat. Hingga kini, penyaluran dana tersebut masih menjadi polemik besar.
Dana miliaran rupiah yang diperuntukkan bagi para petani diduga telah dipotong secara sepihak oleh pengurus Poktan Sako Sakti Desa Pematang Pauh. Tak hanya pengurus Poktan, kepala Desa Pematang Pauh juga terseret dalam dugaan penggelapan dana ini.
Kuasa hukum masyarakat Desa Pematang Pauh, Mike, SH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Tanjab Barat.
“Kami sudah memasukkan laporan terkait dugaan penggelapan dana pembangunan kebun yang disalurkan oleh PT DAS. Kami menduga penggelapan ini melibatkan kelompok tani Sako Sakti,” ujarnya saat dikonfirmasi tim media via telepon.
Menurut Mike, laporan polisi telah memasuki tahap pemanggilan sejumlah saksi dan terlapor, termasuk Ketua Kelompok Tani Sako Sakti, sekretaris, bendahara, serta kepala desa Pematang Pauh.
“Dana pembangunan kebun yang diberikan oleh PT DAS adalah hak masyarakat sesuai dengan MoU yang telah disepakati. Namun, yang diterima masyarakat jauh berkurang dari nilai yang disepakati, yaitu sebesar 12 juta rupiah,” ungkapnya.
Mike juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dari mulai MoU hingga penyaluran dana dan pemotongan 30 persen akan dimintai keterangan oleh penegak hukum.
Di sisi lain, Ketua Poktan Sako Sakti, Bahman, tidak memberikan komentar saat dihubungi melalui telepon terkait laporan penggelapan dana tersebut. Begitu juga kepala Desa Pematang Pauh, Zadri, yang tidak merespons konfirmasi media ini melalui WhatsApp. Pesan konfirmasi yang dikirim tampak terbaca namun tidak dibalas. (Tim)