Achmad Tarmizi Dizolimi, ASN 10 Besar Teladan Nasional Dicopot, Ada Apa !
OKU, Denyutjambi.com – Ada yang aneh dalam kebijakan Pemerinntah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam menentukan sosok Pejabat senior di lingkungan Pemerintah Daerah. Ya sosok Sekertaris Daerah (Sekda).
Baru-baru ini tepatnya pada Jumat (24/3/23) yang lalu. Dimana Penjabat (Pj) Bupati OKU melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekda yang baru, dimana jabatan Sekda sebelumnya dijabat oleh salah satu ASN yang memiliki karir cemerlang dan merupakan salah satu ASN Pejabat Pimpinan Tinnga Pratama 10 Besar Teladan Nasional, bahkan sososk tersebbut merupakan ASN yang meriah Rekok Muri sebagai ASN yang memilki Gelar terbanyak.
Ya…. terasa aneh memang, jika sososk ASN terbaik tersebut harus dicopot jabatannya sebagai Sekda dan digantikan oleh sosok pejabat pengganti yang kinerja dan prestasinya mash diragukan. Bahkan sudah kerap mendapat raport merah karena kinerjanya dianggap belum mampu berbicaranya banyak.
Dr Drs Ir H Achmad Tarmizi SE SH MT MSi MH MPd PhD (HC) satu-satunya ASN Kabupaten yang berjulukan bumi Sebimbing Sekundang yang meraih Rekor Muri sebagai ASN dengan gelar terbanyak harus menerima kenyataan bahwa
Pria kelahiran Palembang, 9 Juni 1966, itu mendapat kenaikan pangkat luar biasa dari Presiden RI berdasarkan keputusan Presiden No: 00037/KEP/AA/15001/ 22. Kenaikan pangkat Pembina Utama/IV.E.
Dengan kenaikan pangkat yang luar biasa tersebut, Achmad Tarmizi mencapai puncak pangkat tertinggi di ASN, dalam jajaran birokrasi Provinsi Sumatera Selatan saat ini. Hanya Achmad Tarmizi yang berpangkat Pembina Utama/IV.E.
Gelar yang diraih pria 56 tahun ini berasal dari proses dan mengikuti tahapan sesuai ketentuan di berbagai program studi di sejumlah universitas. Gelar S1 pertama, diraih Achmad Tarmizi di Pendidikan Teknik Mesin (FKIP) Universitas Sriwijaya Palembang pada 1991. Gelar doktor diraih di Agribisnis Fakultas Pertanian Unsri Palembang pada 2012.
Atas prestasinya itu, putra dari pasangan Ahluddin dan Siti Hijir Asia ini meraih piagam MURI, pada 29 Juli 2021. Sebelum menjabat Sekda, Desember 2017, Achmad Tarmizi pernah menjabat di sejumlah instansi pemerintahan, mulai dari kepala sekolah, kepala Dinas Pendidikan OKU, staf ahli Bupati OKU, hingga penjabat pelaksana harian (Plh) Bupati OKU pada saat Pilkada OKU tahun 2020.
Jumat 24 Februari 2023. Sososk ASN peraih rekor Muri tersebut dengan legowo menerima keputusan bahwa dirinya dicopot dari jabatannya sebagai Sekda OKU dengan alasan pencoptan tersebut merupakan hasil dari penilaian Tim Kinerja dan meletakkan dirinya sebagai Satf Ahli Bupati.
Perlu diketahuai, Pelantikan fenomenal terssebut mengundang berbagai reaksi dari sejumlah tokoh dan masyarakat, terketinggalan juga rekasi dari kalangan Legislatif Kabupaten OKU yang menilai pelantikan Darmawan Irianto sebagai Sekda OKU dinilai cacat hukum.
Dihari itu juga, secara khsusu Komisi I DPRD OKU menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD SDM) untuk meminta penjelasnya sebab musabab terjadinya pergantian pejabat Sekda OKU dari sosok ASN terbaik ke ASN beraport merah.
Seperti yang dikatakan Yopi Sahrudin SSos. Pihaknya (DPRD OKU Red) menolak keras adanya pelantikan Sekda tersebut, mengingat hasil rekomondasi tim penilai kinerja tidak tepat dan terkesan dipaksanakan.
“Semua tau siapa sosok H Achmat tarmizi, selaian peraih rekor Muri, beliau juga merupakan sosok ASN yang mendapat kenaikan pangkat luar bisa dari Presidin RI. Sedangkan sosok penggantinya ini, hapir disetiap kesempatan melalui Rapat Paripurna selalu mendapat raport merah dan diminta kepada Pj Bupati OKU untuk mengevaluasi kinerja yang bersangkutan seagai Kepala Dinas Pendapat Daerah (Dispenda),” kata Yopi menambahkan raport merah untuk Darmawan Tersebut tidak diindahkan oleh Pj Bupati OKU.
Sementara itu. M Saleh tito ST yang juga selaku tokoh Politik Kabupaten OKU dan anggota DPRD OKU mengatakan. pihaknya telah dipertontonkan sebuah kebijakan dari Eksekutif yang melahirkan keritikan keras dari lembaga Legislatif. Ini merupakan suatu kemajuan Demokrasi di tatanan Kabupaten OKU sehingga melahirkan berbagai kritik keras terhadap Eksekutif yang menandakan bahwa DPRD OKU tidak hanya diam.
“Memang benar pelantikan tersebut merupakan hak dari Eksekutif, namun masalahnya bukan disitu. Hari ini, saya harus mengatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak serius menjalankan roda pemerintahan. Saya secara pribadi harus mengatakan, Pemkab OKU tidak serius menjalankan roda pemerintahan,” tegas Tito.
Ditambahkannya, yang paling parah saat ini, ASN yang bermasalah malah dipromosikan, masih banyak jabatan mengalami kekosongan yang belum rampung diselesaikan oleh Pemerintah Daerah saat ini, sehingga hal tersebut mendapatkan reaksi dan kritikan keras dari DPRD OKU.
“Saya salah satu anggota DPRD OKU dari Komisi III, dan salah satu mitra kerja kami yaitu Dispenda yang dinahkodai oleh Darmawan Irianto, pada LKPJ yang lalu, melalui Pansus sudah jelas, kami buka catatan-catatn kinerja dari Dispenda OKU, dan itu kami anggap raport merah dan itu yang malah dipromosikan. Kami sangat prihatin atas kebijak ini,” ungkap M Saleh Tito.
Kami khawatir, lanjut M Saleh tito, hal tersebut akan merusak citra Pemerintah OKU itu sendiri jika hal itu tersu dibiarkan. Dirinya mengatakan, pihaknya sangat memahami, bahwa pengakat jabatan tersebut merupakan kewenangan Eksekuitf, namum pihaknya juga punya hak untuk mengkritisi atas kebijakan tersebut.
“Kami khawatir, dengan adanya pola seperni ini, visi misi RPJMD Kabupaten OKU tidak akan tercapai, sebab untuk merealisasikan hal tersebut, diperlukan orang-orang yang mampu bekerja secara baik yang memiliki rekam jejak yang baik juga buakan pejabat yang selalu mendapatkan raport merah. Jika sebelumnya selama satu tahun kita dipimpin oleh Plh Bupati rasa Pj, namun hari ini, kita melihat Pj Bupati rasa Plh. Sudah satu tahun ini masih banyak kekosongan jabatan yang belum mampu diselesaikan oleh Pj, sehinga kami bertanya-tanya ada pa ini,” ungkapnya.
Diaktakannya, belum terisinya jabatan-jabatan yang masih kosong tersebut pihaknya tidak mau tau, yang diinginkan pihaknya hanya meminta agar Pj Bupati OKU segera membangun struktur jabat-jabatan yang baik sehingga mampu bekerja secara maksimal.
“Kalau memang Pj Bupati memikirkan masyarakat, dirinya harus segara membangun organisasi pemerintahan dengan pejabat-pejabat yang mempu bekerja secara baiak sehingga dapat melaksanakan roda pemerintahan dan mempu merealisasikan visi misi Kabupaten OKU sesuai dengan RPJMD,” pungkasnya.
Terpisah, sepertiyang dikutip dari paltv.disway.id Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah mengatakan bahwa pencopotan H Achmad tarmizi sebagai Sekda OKU merupakan rekomondasi dari Tim Pansel evaluasi kinerja yang diketuai oleh Sekd Provinsi Sumsel. Sehingga dirinya hanya menjalankan perintah dan rekomondasi dari Gubernus Sumsel.
“Evaluasi tersebut dilakukan oleh Provinsi melalui Tim Panitia Seleksi (Tim Pansel) untuk melakukan evaluasi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi. Kemudian ada kepala BKPSDM Sumsel dan dari tim akademisi. Jadi Tim Evaluasi ini bukan kewenangan Bupati melainkan Gubernur Sumsel,” kilah Teddy.
Menurut Teddy, Tim Evaluasi tersebut sudah menyerahkan hasilnya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kemudian ditembuskan ke KASN. Ternyata hasil evaluasi, Acmad Tarmizi terpaksa dilakukan demosi.
“Saya sudah berupaya untuk memperpanjang jabatan Pak Tarmizi. Namun saya tidak bisa berbuat apa-apa, namun saya yakin dan percaya beliau sudah ada jabatan tersendiri yang disiapkan oleh Bapak Gubernur,” kata Teddy.
Namun, dari berbagai sumber yang berhasil didapat, beredar isu bahwa pergantian Sekda OKU merupakan permintaan dari Kabupaten OKU, sehingga adanya Tim evaluasi dianggap hanya sebgai alasan untuk menyakinkan Publik bawha dicopotnya H Achmad Tarmizi dari jabatan sebagai Sekda OKU sudah berdasrkan hasil tim evaluasi tim Pansel Provinsi Sumsel.
“Gubernur dan Tim evaluasi hanya menyerahkan kebijakan ke Bupati jangan saling lempar, Surat Keputusannya dari Bupati bukan dari Gubernur,” ucap salah satu sumber yang enggan namanya disebutkan. (**)