JAMBI, denyutjambi.co – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H, mengharapkan kepada anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi yang terpilih bisa berkerja secara profesional. Hal tersebut disampaikan Al Haris pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi Periode 2022-2026, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (25/05/2022).
Persoalan keterbukaan informasi publik ditengah masyarakat kedepannya tentu akan semakin kompleks, sehingga anggota Komisi Informasi harus bekerja secara professional untuk bisa menyelesaikan semua permasalahan yang akan timbul ditengah masyarakat.
“Saya yakin dan percaya, anggota Komisi Informasi yang terpilih sudah memahami tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang tentunya akan membawa dampak positif terhadap pembangunan dan kemajuan di Provinsi Jambi,” sebut Al Haris.
Al Haris juga mengatakan, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, dimana telah menjalani berbagai proses seleksi sehingga menghasilkan 5 orang yang menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi.
Dalam melaksanakan program pembangunan lanjut Al Haris, Komisi Informasi Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi harus terus bersinergi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Selain itu juga harus dijaga dengan baik dan harus di tingkat dari yang sebelumnya.
“KIP dan Pemerintah Provinsi Jambi harus terus bersinergi tentunya sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan ini harus tetap terjaga dengan baik,” kata Al Haris.
Al Haris juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 23 Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi memiliki peranan yang cukup penting dalam kontribusi pembangunan daerah dalam bidang keterbukaan informasi publik, karena pada era keterbukaan informasi ini, masyarakat yang membutuhkan informasi diberikan hak untuk memohon informasi kepada badan publik, dan badan publik berkewajiban memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan, serta jika terjadi sengketa antara pemohon informasi dan badan publik, disinilah salah satu peran Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
“Keterbukaan informasi publik yang baik, bisa mendorong bertambahnya investasi ke Provinsi Jambi, sebagai katalisator dalam pembangunan. Membangun keterbukaan informasi publik dengan baik juga berkaitan dengan membangun trust (kepercayaan) kepada publik di Provinsi Jambi,” jelas Al Haris.
Selain itu, Al Haris juga mengucapkan terima kasih kepada anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2018-2022yangvtekah menunaikan masa baktinya. Terima kasih atas sumbangsih nya selama ini kepada Pemerintah Provinsi Jambi. Dan kepada anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi yang baru saja dilantik saya ucapkan selamat berkerja. “Dengan harapan dapat lebih meningkatkan pembangunan dan kemajuan Provinsi Jambi khususnya terkait dengan keterbukaan informasi publik,” pungkas Al Haris.
Sesuai keputusan DPRD Provinsi Jambi nomor: S-090/774/DPRD/1/2022 tanggal 20 Mei 2022, tentang penyampaian hasil keputusan dan kelayakan anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2022 -2026, telah memutuskan nama nama sebagai berikut:
Zamharir
Muhammad Almunawar
Nurul Fahmi
Siti Masnidar
Indra Lesmana.(***)














