Kuala Tungkal, DenyutJambi.com – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan sekaligus Sekretaris Pro Jurnalismedia Siber (PJS) DPC Tanjung Jabung Barat, Eka Rizki Rohman (29), di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, memasuki babak baru.
Setelah melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian, Eka kini menggandeng Afriansyah sebagai kuasa hukum untuk mendampingi dan mengawal proses hukum atas perkara yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik.
Afriansyah membenarkan dirinya telah ditunjuk untuk mendampingi Eka dalam perkara tersebut.
“Nanti kita akan kawal proses hukum di Polres Tanjab Barat, dan juga kita akan kunjungi Dinas PMD untuk menindaklanjuti adanya potensi pelanggaran dalam jabatan Kades,” ujar Afriansyah.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut bermula ketika Eka mendatangi wilayah Desa Teluk Ketapang untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan kerusakan jalan desa yang sebelumnya menjadi bahan pemberitaan.
Dalam menjalankan tugasnya, Eka disebut hendak meminta klarifikasi kepada pihak terkait. Namun, kegiatan konfirmasi tersebut diduga berujung pada keributan dan kekerasan terhadap dirinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa berlangsung di sekitar lapangan sepak bola Desa Teluk Ketapang. Dalam kejadian tersebut, Eka diduga mengalami pemukulan hingga mengalami rasa sakit dan pembengkakan pada bagian wajah.
Tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai keributan, Eka kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dengan adanya pendampingan dari kuasa hukum, Eka berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Afriansyah mengatakan pihaknya akan mengawal proses tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait perkembangan laporan serta mendalami dugaan adanya persoalan lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sementara itu, proses hukum atas laporan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih berjalan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.













