JAMBI, denyutjambi.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Saat ini sedang dilakukan verifikasi administrasi bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah Pemilihan Provinsi Jambi. Menyikapi tahapan tersebut, Bawaslu Provinsi Jambi meminta agar KPU Provinsi Jambi bisa memberikan akses data pencalonan DPD melalui Sistem Informasi Pencalonan DPD (Silon).
“Bawaslu Provinsi Jambi meminta agar KPU Provinsi Jambi dapat memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Bawaslu untuk dilakukan pengawasan dalam tahapan verifikasi administrasi bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah Pemilihan Provinsi Jambi, yang sudah dimulai sejak 30 Desember kemarin,” ujar Muhammad Hapis, S.Pd., Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini, Senin (9/1/2023).
Dikatakannya, untuk memaksimalkan pengawasan melekat, Bawaslu Provinsi Jambi juga sedang melakukan monitoring ke Kabupaten/Kota untuk melihat secara langsung pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di kantor KPU Kabupaten/Kota. “Ini adalah bagian dari tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasan, dengan tetap mengutamakan pencegahan, dalam rangka memaksimalkan tugas-tugas di lapangan, yang sedang berjalan,” kata mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi ini.
Dijelaskannnya, selain melakukan pengawasan melalui Silon, Bawaslu Provinsi Jambi juga melakukan pengawasan turun ke Kabupaten/Kota. “Pengecekan ke Kabupaten/Kota dilakukan guna memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengakses Silon dengan baik oleh KPU Kabupaten/Kota, sehingga pengawasan dapat dilakukan sebagaimana sudah menjadi bagian dari tugas Bawaslu,” jelas Wakil Kordiv SDM dan Diklat ini.
Untuk diketahui, saat ini sedang dilakukan verifikasi administasi (vermin) bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah Pemilihan Provinsi Jambi oleh KPU dari tanggal 30 Desember sampai 12 Januari 2023, sebelum dilakukan verifikasi faktual. Saat ini terdapat 20 bakal calon Anggota DPD yang menjalani vermin. (***)