KUALATUNGKAL, Denyutjambi.com – PT. JGC, diduga melakukan pembelian tanah urug untuk kegiatan proyek dari masyarakat yang tidak memiliki izin eksplorasi dan izin produksi tambang galian C. Hal ini mendapat sorotan keras dari tokoh masyarakat Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Salah seorang masyarakat Betara mengatakan kepada awak media bahwa kegiatan tersebut guna memenuhi proyek PT. Jadestone oleh sub kontraktor PT. JGC.
“Suatu pekerjaan yang berada di kawasan Kabupaten Tanjung Jabung Barat seharusnya menggunakan material tanah urug yang legal dan berasal dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujarnya kepada tim media.
Menurutnya, pihak JGC diduga melakukan pengambilan tanah dari hasil galian masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Kalau pihak JGC menggunakan tanah urug dari daerah lain, tentu pihak pemerintah daerah tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan tersebut,” terangnya.
Dari hasil keterangan tokoh masyarakat tersebut, Tim Media melaksanakan penelusuran ke lokasi yang ditunjuk, didapati adanya kegiatan penggalian tanah urug di Jalan Lintas Tungkal – Jambi sekitar Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, menggunakan alat berat excavator.
Seorang pengawas di lokasi, saat ditanyai, mengatakan pekerjaan tersebut adalah untuk meratakan tanah bangunan pribadi. “Pekerjaan meratakan tanah ini sudah sekitar satu minggu. Dulunya ini bukit kecil, karena mau dibangun jadi diratakan memakai alat berat yang disewa dari Jambi,” ujarnya.
Saat ditanya kemana perginya tanah kerukan tersebut, dijelaskannya bahwa tanah tersebut dijual kepada masyarakat sekitar. “Sudah sekitar 50 mobil yang terjual kepada masyarakat sekitar sini, diangkut menggunakan mobil yang biasanya untuk mengangkut sawit,” ungkapnya.
Terpisah, masyarakat setempat mengatakan bahwa mereka melakukan pengangkutan tanah dari pagi hingga sore hari menggunakan mobil dum truk sudah satu minggu. (Tim)