KUALATUNGKAL, Denyutjambi.com – Kasus pemotongan sepihak dana kompensasi dari PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) untuk masyarakat Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu, terus bergulir dan semakin memanas.
Alokasi dana fasilitasi yang dikucurkan oleh PT DAS melalui kelompok tani beberapa waktu lalu masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, penyaluran dana yang tidak sesuai dengan anggaran yang seharusnya diterima oleh masyarakat setempat kini merembet hingga ke ranah hukum.
Kuasa hukum warga Desa Pematang Pauh, Mike, SH, saat dikonfirmasi oleh tim media, membenarkan bahwa masyarakat Desa Pematang Pauh telah menunjuk dirinya sebagai pendamping hukum dalam kasus ini.
“Benar, kami sudah memasukkan laporan ke Polres Tanjab Barat terkait dugaan penggelapan dana fasilitasi pembangunan kebun yang digelontorkan oleh PT DAS. Kami menduga penggelapan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP, telah dilakukan oleh Kelompok Tani Sako Sakti, Desa Pematang Pauh,” terangnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Ketika ditanya tentang perkembangan laporan polisi yang telah disampaikan ke Polres Kabupaten Tanjab Barat saat ini, Mike menjelaskan, “berdasarkan SP2HP yang disampaikan kepada kami, pihak kepolisian telah memanggil sejumlah saksi, bahkan termasuk para terlapor, di antaranya Ketua Kelompok Tani Sako Sakti, Sekretaris, Bendahara, bahkan Kepala Desa Pematang Pauh juga turut diperiksa,” terangnya.
Dana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang digelontorkan oleh PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) merupakan hasil dari perpanjangan HGU terhadap masyarakat di 9 desa wilayah Ulu.
“Dana tersebut adalah hak masyarakat, sesuai dengan MoU yang telah disepakati para pihak dengan PT. DAS. Sangat jelas dana sebesar Rp 12 juta merupakan hak masyarakat,” ujarnya.
Saat disinggung siapa saja yang berpotensi terseret dalam kasus ini, mengingat panjangnya rentetan penyaluran dana hingga sampai ke masyarakat (petani), Mike menyatakan, “kita belum dapat merinci terkait hal itu. Yang pastinya, seluruh pihak yang terlibat dari mulai MoU hingga penyaluran dan terjadinya pemotongan sebesar 30 persen tentu akan dimintai keterangan oleh penegak hukum,” tegas Mike, SH.
Terpisah, Ketua Poktan Sako Sakti, Desa Pematang Pauh, Bahman, saat dikonfirmasi melalui telepon tidak berkomentar ketika disinggung soal laporan yang dilayangkan masyarakat Desa Pematang Pauh ke Polres Tanjab Barat. “Ya, benar ini saya,” jawabnya singkat.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan penggelapan dana kelompok tani Desa Pematang Pauh yang ditujukan kepadanya, ia tidak merespon dan langsung mematikan ponsel.
Lebih lanjut, Kepala Desa Pematang Pauh, Zadri, juga tidak merespon saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp. Pesan yang berisi konfirmasi tampak terkirim dan dibaca, namun tidak dibalas.
Perkembangan kasus ini masih akan terus diikuti, mengingat pentingnya transparansi dan keadilan bagi masyarakat Desa Pematang Pauh. (*/S2)