KUALATUNGKAL, Denyutjambi.com – Aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki izin lengkap terus beroperasi di wilayah hukum Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat). Di Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, terlihat aktivitas penambangan tanah urug yang diduga dilakukan oleh perusahaan dengan izin tambang yang belum lengkap.
Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa izin tambang PT Devi Mandiri tidak ada, sementara PT Johan Wahyudi dan PT Joo Putra Pratama hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). “Izin tambang mereka belum lengkap,” sebut sumber tersebut.
Menurut sumber yang sama, PT Devi Mandiri telah menjual tanah urug ke PT PetroChina International Jabung Ltd melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penimbunan jalan Parit Deli sampai Sungai Dungun.
“Tanah urug yang disuplai PT Devi Mandiri ke PT PetroChina International Jabung Ltd juga diduga bermasalah,” tambahnya.
Saat media turun ke lokasi tambang, terlihat alat berat jenis excavator dan mobil dump truck sedang beroperasi di lokasi galian C tersebut, memuat dan menggali tanah.
Ketika media ini mengonfirmasi pada Hari Rabu, 29 Mei 2024, Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu Provinsi Jambi melalui aplikasi WhatsApp mengatakan bahwa izin usaha PT Devi Mandiri tidak ditemukan dalam database.
“Sementara PT Johan Wahyudi dan PT Joo Putra Pratama hanya memiliki IUP dan tidak ditemukan dalam database,” sebut Kadis.
Lebih lanjut, Kadis menjelaskan bahwa baik PT Johan Wahyudi maupun PT Joo Putra Pratama (Mitra Sukses Sejahtera) tidak memiliki izin usaha pertambangan yang tercatat dalam database IUP Explorasi dan IUP OP.
“Semua izin usaha pertambangan mereka tidak ada dalam database,” kata dia melalui WhatsApp. (Tim)