KERINCI, denyutjambi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh (21/03/2023) melakukan penyitaan uang senilai 5 milyar. Uang sitaan tersebut merupakan kelebihan bayar pada tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021yang dikembalikan oleh anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Antonius Despinola,SH, MH dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. Dikatakannya, sejumlah uang yang kita lakukan penyitaan senilai 5 milyar lebih ini merupakan uang kelebihan bayar pada tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci pada tahun 2017-2021 yang dikembalikan oleh anggota dewan.
” Pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh telah melakukan penyitaan uang senilai Rp. 5.027.802.069. Uang ini merupakan pengembalian atau penyelamatan keuangan negara dari kerugian. Selian itu, dana yang kita sita ini merupakan dana kelebihan bayar tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021. Dana dana ini telah dikembalikan oleh anggota dewan. Terjadinya kelebihan tersebut berdasarkan dari perhitungan dari BPKP,” kata Kejari.
Selain itu, Kejari Sungaipenuh juga mengatakan, tindakan yang dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara sebagaimana diamanatkan pimpinan. “Untuk pelaku sendiri sudah kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan kita juga telah melakukan penyelamatan kerugian negara,” katanya lagi.
Lebih lanjut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, uang tunjangan Rumah Dinas yang telah dikembalikan oleh anggota DPRD Kerinci sudah kita titipkan di rekening Kejaksaan Negeri Sungaipenuh sebagai alat bukti. Setelah proses persidangan selesai uang sitaan tersebut akan kita kembalikan ke kas negara.
“Sekarang uang tersebut masih kita titipkan di rekening Kejaksaan Negeri Sungaipenuh sebagai barang bukti. Setelah proses persidangan selesai uang sitaan tersebut akan kita kembalikan ke kas negara,” jelas Antonius.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Antonius Despinola,SH.MH, juga mengatakan, sejauh proses penyelidikan oleh pihak kejaksaan, belum ada tersangka baru. “Untuk sementara waktu belum ada tersangka baru. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Nanti kita lihat di fakta persidangan dan kelanjutann proses penyidikan,” pungkasnya.(aza)