Denyutjambi com, MERANGIN – PT. Sumber Guna Nabati (SGN) yang bergerak dibidang Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) pada Senin (3/2/2025), kembali menggelar hearing bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Merangin di ruangan Banggar Lintas Komisi.
Menariknya dalam hearing tersebut, pihak PT. SGN selama ini sejak berdiri pada Tahun 2015 hingga 2025 di Kabupaten Merangin, ditemukan banyak masalah dan tidak mematuhi aturan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengakibatkan terancam ditutup dan gulung tikar.
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua II DPRD Merangin Ahmad Fahmi, dan menyebutkan bahwa PT. SGN ini sebenarnya bisa ditutup karna semua izin sudah lama mati dan tidak pernah diperbarui.
“Iya, PT. SGN ini bisa kita tutup, karna menyangkut semua izin tidak diperbarui, bahkan pelaporan melalui Dinas Perkebunan juga nihil atau tidak ada. Selain itu juga tidak pernah melapor dengan lingkungan hidup, termasuk juga dengan ketelusuran buah tidak dilaksanakan pihak perusahaan,” jelasnya Ahmad Fahmi.
Tidak hanya itu saja, Politisi Partai Gerindra Kabupaten Merangin ini juga mengatakan, pihak PT. SGN juga ditemukan tidak memiliki karyawan tetap, melainkan memperkerjakan buruh harian lepas.
“Selain Izin yang sudah mati semuanya, dan untuk karyawan tetap juga tidak ada. Jadi Pihak PT. SGN ditemukan hanya memperkerjakan buruh harian lepas saja, padahal ketentuan menegakkan Perusahaan harus memperkerjakan karyawan tetap,” terangnya.
Hanya saja jelas Waka II DPRD Merangin ini, meskipun banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT. SGN selama ini. Namun pihaknya (Dewan, red) bersama pihak Pemerintah OPD terkait, masih memberikan kesempatan kepada pihak perusahan untuk berbenah hingga akhir tahun 2025 ini.
“Kita tunggu itikad baik dari pihak perusahaan untuk melakukan pembenahan hingga akhir tahun 2025 ini, tapi kalau juga tidak didengarkan atau diindahkan oleh pihak PT. SGN, terpaksa kita tutup,” pungkasnya Waka II DPRD Merangin Ahmad Fahmi.
Hal senada juga disampaikan Anggota Dewan Fraksi Partai Nasdem Muhammad Yani, dengan tegas meminta PT. SGN untuk ditutup sementara.
“Selama sepuluh tahun berdiri sangat jelas PT. SGN layak untuk direkomendasikan untuk dilakukan penutupan sementara dan sudah dipaparkan oleh Plt. Kepala Dinas DPMPTSP Ibrahim bahwa syarat untuk penutupan sebuah perusahaan PT. SGN sangat layak untuk diajukan penutupan, dan yang paling penting dan berbahaya PT. SGN akan merusak tataniaga perusaahan-perusahaan yang lain, “Ucap Yani didepan pihak perusahaan yang hadir.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Merangin Alex Sander Mandala Putra, juga menyampaikan beberapa pedapat terkait banyaknya masalah terhadap pihak PT. SGN ini.
“Semua ada sanksi pidananya, apalagi kalau yerjadi penutupan perusahaan, itu ada sanksi pidananya. Untuk itu kita minta kepada piha dinas Teknis untuk mengkaji dan melakukan pembenahan terhadap perusahaan yang ada di Merangin,” tandasnya Kabag Hukum Setda Merangin Alex.(**/nto)