KUALATUNGKAL, Denyutjambi.com – Kisruh proyek pembangunan musholla Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menjadi sorotan publik. Proyek yang dialokasikan melalui dana APBD 2024 tersebut dikritik karena tidak sesuai dengan Detail Penggunaan Anggaran (DPA).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjabbar, Zaharuddin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengungkapkan bahwa musholla sebelumnya hanya berupa ruangan kecil berukuran 2×2 meter dan hanya bisa menampung tiga orang.
“Dengan kondisi yang sempit tersebut, maka kami mengajukan pengembangan di lokasi yang ada dekat teras bangunan,” ujar Zaharuddin pada Senin (10/06/24).
Saat diperjelas bahwa yang tercantum dalam DPA adalah rehabilitasi musholla, bukan pembangunan baru, Zaharuddin menjelaskan bahwa maksud dalam DPA adalah pengembangan bangunan musholla hingga ke luar teras.
“Dikarenakan ruang musholla yang ada saat ini tidak lagi memadai, maka rehabilitasi musholla tersebut dikembangkan ke lokasi yang ada di sebelah teras,” kilahnya.
Zaharuddin juga menyatakan bahwa sebelum mengajukan perehaban musholla, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tanjab Barat.
“Sebelum kami ajukan rehab tersebut, pihak PPK terlebih dahulu juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat, dan menurut Inspektorat boleh, maka kami lanjutkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa musholla di Dinas Kesehatan sudah ada sejak dua tahun terakhir, meski dalam kondisi kecil. Atas dasar itu, dinas mengajukan perehaban.
“Saya tidak bisa menjawab saat rekan media konfirmasi sebelumnya, karena yang paham dan tahu soal itu adalah PPK, termasuk berkoordinasi dengan Inspektorat juga PPK,” jelasnya.
Zaharuddin menegaskan bahwa dasar pengajuan rehab adalah keberadaan musholla yang meski kecil namun telah ada.
“Memang tidak terlihat dari luar, karena musholla kami yang lama kecil. Karena dasar yang lama ada, maka bisa diajukan perehaban,” terang Kadinkes Zaharuddin.
Sebelumnya diberitakan, proyek musholla yang tengah dikerjakan diduga tidak sesuai dengan DPA. Dalam DPA tertulis pemeliharaan musholla, sementara bukti fisik bangunan musholla tidak terlihat di lokasi sekitar lingkungan Dinkes.
Terpantau di lapangan, proyek tersebut merupakan pembangunan baru dan masih dalam tahap pengerjaan oleh kontraktor rekanan.
Meski proyek tersebut menuai sorotan karena dinilai ada kejanggalan, sampai sejauh ini tidak ada upaya dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Pekerjaan proyek terus dilanjutkan.
Seorang mantan ASN Inspektorat Tanjab Barat saat diminta tanggapan terkait proyek musholla Dinkes yang diduga tidak sesuai DPA mengatakan bahwa DPA harus direvisi jika pembangunan tetap dilanjutkan.
“Bila pemeliharaan dalam DPA bunyinya, seharusnya dilaksanakan pemeliharaan, bukan bangunan baru. Kalaupun tetap dilaksanakan bangunan baru, itu harus direvisi,” pungkasnya. (*)