Denyut Jambi
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
No Result
View All Result
Denyut Jambi
No Result
View All Result
Home Berita

Pemprov Jambi Menang Perkara Atas Gugatan Yamabu

by admin
Juni 7, 2024
in Berita, Pemerintahan
0
Pemprov Jambi Menang Perkara Atas Gugatan Yamabu
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

denyutjambi.com, JAMBI – Perkara gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mentah.

Pemprov Jambi digugat oleh Yayasan Masyarakat Adat Orang Kubu (Yamabu) di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti.

Gugatan perkara yang diajukan Yamabu tersebut untuk tergugat PT BDU dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Gubernur Jambi serta Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

Pengacara Pemprov Jambi, Musri Nauli mengatakan, putusan tidak dapat menerima perkara yang diajukan oleh penggugat.

Kata dia, di dalam pertimbangannya, Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara Nomor 5 Tahun 2024, Pengadilan menyatakan gugatan yang diajukan sangat rancu.

“Di dalam gugatannya disebutkan, penggugat mewakili kepentingan masyarakat Kubu Lalan yang tergabung di dalam Yayasan Masyarakat Adat Orang Kubu (YAMABU). Bentuk gugatannya menggunakan mekanisme gugatan kelompok (class action),” kata Musri Nauli.

Musri Nauli menyebut, menurut peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002, gugatan yang diajukan oleh kelompok harus bersandarkan kepada banyaknya orang yang dirugikan. Bahkan, nilai kerugian dan tuntutan kerugian. Mekanisme ini sudah jamak dilakukan di Pengadilan.

“Namun ketika bentuk gugatan menggunakan mekanisme gugatan kelompok (class action), yang menjadi penggugat adalah Pengurus Yayasan maka menimbulkan persoalan di hukum acara perdata. Mekanisme mengajukan gugatan yang dilakukan dengan bentuk hukum Yayasan maka harus menggunakan hukum acara perdata. Dan kerugian anggota kelompok masyarakat tentu saja berbeda dengan kerugian milik yayasan,” sebutnya.

Musri Nauli mengatakan, sehingga bentuk badan hukum Yayasan namun hanya menceritakan kerugian anggota kelompok bukan kerugian yang dirasakan oleh yayasan menyebabkan gugatannya kemudian tidak dapat diterima.

“Sebagaimana diketahui, mekanisme gugatan kelompok adalah bentuk terobosan untuk memudahkan pelayanan hukum yang dirugikan adalah kelompok masyarakat yang cukup banyak yang tidak memungkinkan seluruhnya harus tampil dimuka persidangan. Sehingga cukup diwakili kelompok kecil yang tampil dimuka persidangan,” imbuhnya.

Terpisah, Ali Zaini sebagai Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan, terima kasih kepada Hakim yang jeli untuk memeriksa perkara.

Kata dia, Pemerintah Provinsi Jambi tetap memberikan kesempatan kepada siapapun untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya di Pengadilan.

“Namun Pemerintah Provinsi Jambi selalu mengikuti prosedur hukum. Dan percaya proses hukum tetap berpihak Keadilan,” tutupnya.(****/)

Sumber : jambiseru.com

Next Post
Sampaikan Dukungan ke Al Haris, Raffi Ahmad: Lanjutkan Jambi Mantap

Sampaikan Dukungan ke Al Haris, Raffi Ahmad: Lanjutkan Jambi Mantap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Viral! 1 Rumah Kebakaran di Danau Pauh, Pos Damkar Jangkat Tak Respon, Ini Kata Kepala Damkar..

Viral! 1 Rumah Kebakaran di Danau Pauh, Pos Damkar Jangkat Tak Respon, Ini Kata Kepala Damkar..

Maret 5, 2025
Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh

Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh

Juli 13, 2024
Gaji 50 Pegawai BLUD Bulan Januari 2024 Tak Dibayar, Ini Tanggapan dr. Irwan Direktur RSD Bangko

Gaji 50 Pegawai BLUD Bulan Januari 2024 Tak Dibayar, Ini Tanggapan dr. Irwan Direktur RSD Bangko

Maret 17, 2024
Tepis Isu Mengundurkan Diri, Ustadz Amin Tegaskan Siap Dampingi Hairan

Tepis Isu Mengundurkan Diri, Ustadz Amin Tegaskan Siap Dampingi Hairan

Agustus 8, 2024
BANGKITKAN EKONOMI DESA, AL HARIS SIAPKAN DESA KREATIF

BANGKITKAN EKONOMI DESA, AL HARIS SIAPKAN DESA KREATIF

0
Launcing Buku 65 Tokoh, Al Haris: Salah Satu Acuan Dalam Membangun Jambi

Launcing Buku 65 Tokoh, Al Haris: Salah Satu Acuan Dalam Membangun Jambi

0
Buka Lomba Lukis Sungai Batanghari, Al Haris: Ini Momentum Menanamkan Rasa Kepedulian

Buka Lomba Lukis Sungai Batanghari, Al Haris: Ini Momentum Menanamkan Rasa Kepedulian

0
Peringati HUT ke 65 Jambi, Abdullah Sani: Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Visi Misi Jambi Mantap

Peringati HUT ke 65 Jambi, Abdullah Sani: Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Visi Misi Jambi Mantap

0
Uji Petik Bawaslu Jambi Temukan Ketidaksesuaian Data Pemilih, 13 dari 16 Pemilih Baru Tidak Valid

Uji Petik Bawaslu Jambi Temukan Ketidaksesuaian Data Pemilih, 13 dari 16 Pemilih Baru Tidak Valid

Juli 10, 2025
Buka POMDA ke-19 2025, Gubernur Al Haris: Potensi Atlit Jambi Luar Biasa

Buka POMDA ke-19 2025, Gubernur Al Haris: Potensi Atlit Jambi Luar Biasa

Juli 8, 2025
Wujud Nyata Dukung Pendidikan, Wabup Katamso Hadiri Haul dan Peletakan Batu Pertama Ponpes Al-Husna

Wujud Nyata Dukung Pendidikan, Wabup Katamso Hadiri Haul dan Peletakan Batu Pertama Ponpes Al-Husna

Juli 7, 2025
Komitmen Nyata, Wabup Katamso: Semua Da’i Desa Akan Dapat Motor Hingga 2030

Komitmen Nyata, Wabup Katamso: Semua Da’i Desa Akan Dapat Motor Hingga 2030

Juli 7, 2025

Recent News

Uji Petik Bawaslu Jambi Temukan Ketidaksesuaian Data Pemilih, 13 dari 16 Pemilih Baru Tidak Valid

Uji Petik Bawaslu Jambi Temukan Ketidaksesuaian Data Pemilih, 13 dari 16 Pemilih Baru Tidak Valid

Juli 10, 2025
Buka POMDA ke-19 2025, Gubernur Al Haris: Potensi Atlit Jambi Luar Biasa

Buka POMDA ke-19 2025, Gubernur Al Haris: Potensi Atlit Jambi Luar Biasa

Juli 8, 2025
Wujud Nyata Dukung Pendidikan, Wabup Katamso Hadiri Haul dan Peletakan Batu Pertama Ponpes Al-Husna

Wujud Nyata Dukung Pendidikan, Wabup Katamso Hadiri Haul dan Peletakan Batu Pertama Ponpes Al-Husna

Juli 7, 2025
Komitmen Nyata, Wabup Katamso: Semua Da’i Desa Akan Dapat Motor Hingga 2030

Komitmen Nyata, Wabup Katamso: Semua Da’i Desa Akan Dapat Motor Hingga 2030

Juli 7, 2025

Berita Jambi terupdate dan terlengkap, Mengabarkan secara realtime dan aktual, sesuai Fakta & Data, dan Berimbang.

Follow Us

Browse by Category

  • Agama
  • Bangko
  • Batang Hari
  • Berita
  • Bungo
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ikatan Wartawan Online
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • KPU
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Polda Jambi
  • Politik
  • Sarolangun
  • Tanjab Barat
  • Tanjab Timur
  • Tebo

Recent News

Uji Petik Bawaslu Jambi Temukan Ketidaksesuaian Data Pemilih, 13 dari 16 Pemilih Baru Tidak Valid

Uji Petik Bawaslu Jambi Temukan Ketidaksesuaian Data Pemilih, 13 dari 16 Pemilih Baru Tidak Valid

Juli 10, 2025
Buka POMDA ke-19 2025, Gubernur Al Haris: Potensi Atlit Jambi Luar Biasa

Buka POMDA ke-19 2025, Gubernur Al Haris: Potensi Atlit Jambi Luar Biasa

Juli 8, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 Denyut Jambi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini

© 2022 Denyut Jambi