
DENYUTJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025 resmi disepakati bersama dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (13/7/2026).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Wakil Bupati Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., serta dipimpin Ketua DPRD Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Muh. Syafril Simamora, S.H.
Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pengambilan keputusan DPRD, hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama proses pembahasan Ranperda ini. Berbagai saran, kritik, dan rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan,” ujar Anwar Sadat.
Menurutnya, masukan yang diberikan DPRD merupakan bentuk sinergi yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga mengakui masih terdapat sejumlah program dan kegiatan yang belum terlaksana secara optimal pada Tahun Anggaran 2025, termasuk adanya beberapa temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk itu, seluruh perangkat daerah telah diinstruksikan agar segera melakukan evaluasi, memperbaiki tata kelola keuangan dan aset daerah, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ia menegaskan, persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bukti komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan DPRD dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap sinergi yang telah terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus dipertahankan guna mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Rapat paripurna turut dihadiri Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi, M.Si., unsur Forkopimda, pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan instansi vertikal, perbankan, insan pers, serta tamu undangan lainnya.









