denyutjambi.com, JAMBI -Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Jambi Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024. Adapun agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari masing-masing pihak yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi Rabu, 27 Maret 2024 disiarkan secara Live Streaming melalui kanal YouTube Bawaslu Provinsi Jambi.
Sidang dengan agenda pembuktian ini, yang di mulai dari siang hingga sore adalah mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh pelapor dan terlapor sekaligus membawa bukti yang ditunjukkan ke majelis pemeriksa, terkait perkara yang disampaikan oleh pelapor terkait dengan permasalahan pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) .
Bertindak sebagai Majelis pemeriksa dalam sidang ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman dan Indra Tritusian dengan pelapor M. Sanusi dan terlapor KPU Kota Jambi. Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan, sebelum dibacakan para pihak baik pelapor dan terlapor untuk bisa menyampaikan kesimpulan ke majelis pemeriksa.
“Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan, sebelum dibacakan putusan, para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan dan diserahkan ke sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi paling lambat pada 29 Maret 2024. Dan mengenai agenda sidang pembacaan putusan akan disampaikan dikemudian hari,” ujar Wein Arifin saat memimpin sidang seusai mendengarkan keterangan dari para saksi-saksi.
Untuk diketahui, digelarnya Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024, yang dilaporkan oleh M. Sanusi ke Bawaslu Provinsi Jambi, adalah terkait permasalahan penggunaan pemilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) di lima pemilihan pada 14 Februari lalu. Dimana pelapor pada saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jambi, pelapor menemukan adanya DPK yang seharusnya wajib mendapatkan lima jenis surat suara namun faktanya tidak diberikan jumlah yang sama untuk pemilih di 120 TPS di 52 kelurahan dan 9 Kecamatan dalam Kota Jambi.
Pelapor menduga KPU Kota Jambi tidak konsisten dalam menggunakan DPK untuk pemilih yang tersebar di beberapa TPS, dan KPU Kota Jambi juga diduga melakukan pembiaran terhadap permasalahan tersebut. Setelah mendengarkan pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor, terlapor KPU Kota Jambi dalam jawabannya membantah semua tundingan yang disampaikan oleh pelapor. (****)