KUALATUNGKAL, Denyutjambi.com – Proyek rencana pemeliharaan Mushola Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran APBD Murni 2024 terus menjadi sorotan, pasalnya, diduga proyek yang bakal dilaksanakan tidak sesuai dengan judul kegiatan.
Dijudul kegiatan pemeliharaan mushola sedangkan bukti fisik bangunan mushola tidak ada.
Diminta tanggapan hal tersebut, Anggota Dewan Tanjab Barat dari fraksi PDI-Perjuangan Hamdani, SE, mengatakan itu tidak boleh karena namanya pemeliharaan tentunya ada bukti fisiknya.
“Kenapa bisa seperti itu? yang namanya pemeliharaan sepengetahuan ada bukti fisiknya,” ujar Politisi PDI-Perjuangan ini kepada media ketika diminta tanggapan.
Menurutnya, kalau bangunan baru harus jelas, artinya judulnya bukan pemeliharaan melainkan bangun baru. Kalau judulnya pemeliharaan tapi dibangun baru itu sudah jelas menyalahi mekanisme aturan yang ada.
Lanjutnya, kegiatan tersebut seharusnya tidak bisa diteruskan apabila ada pemeriksaan itu sudah pasti terjadi temuan,” tegasnya.(Tim)