denyutjambi.com, JAMBI – Empat orang PPK Kabupaten Sarolangun yakni di kecamatan Sarolangun dan Pauh telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi. Ditetapkannya 4 orang PPK sebagai tersangka menurut Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman tidak hanya sebatas itu saja, pasalnya tim sentra Gakkumdu Provinsi Jambi masih mencari fakta atau keterangan baru terkait dengan ada atau tidak nya pihak lain yang terlibat.
“Untuk sementara jika keterangan dari 4 orang PPK lengkap maka akan segera kita sidangkan. Bisa saja dalam persidangan nanti muncul fakta-fakta baru yang berkaitan dan ada keterlibatan yang bisa memunculkan tersangka baru maka akan segera kita proses,” terang Ari Juniarman yang di dampingi oleh tim Gakkumdu (30/4/2024).
Untuk diketahui, sentra Gakkumdu Provinsi Jambi telah menetapkan 4 (empat) tersangka dalam kasus penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Sarolangun yakni Kecamatan Sarolangun dan Kecamatan Pauh.
Empat anggota PPK yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua dan Anggota divisi teknis PPK Kecamatan Sarolangun berinisial AR dan AF, serta Ketua dan Anggota divisi teknis PPK Kecamatan Pauh berinisial MM dan YM. Untuk tersangka sendiri tidak dilakukan penahan oleh tim Gakkumdu, dikarenakan ancamannya di bawah 3 tahun.
Keempat tersangka dinyatakan bersalah karena melakukan pergeseran suara di Kecamatan Sarolangun dan Kecamatan Pauh, berdasarkan hasil temuan dari sentra Gakkumdu pada Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Jambi beberapa waktu lalu. Keempat tersangka dikenakan Pasal 505 dan 551 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang tindak pidana pemilu.
Sementara itu, Ari Juniarman juga menjelaskan, jika dalam pemeriksaan lanjutan nanti ada fakta baru yang mengarah akan keterlibatan Komisioner KPU Kabupaten atau pihak lainnya yang memerintahkan keempat tersangka untuk melakukan pergeseran suara tersebut maka akan segera kita tindak lanjuti.
“Namun hingga saat ini masih belum ada fakta yang menunjukkan serta mengarah kepada ranah tersebut. Akan tetapi jika dalam persidangan nanti muncul fakta atau keterangan baru, makan akan segera kita proses selanjutnya,” pungkas Ari Juniarman.(****)