Tanjab Barat, Denyutjambi.com – Dikhawatirkan adanya tumpang tindih anggaran dalam proyek swakelola yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), aparat penegak hukum (APH) diminta segera melakukan audit menyeluruh. Permintaan ini mencuat menyusul dugaan adanya ketidaktransparanan dan potensi masalah dalam pengelolaan anggaran tahun 2023 hingga 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembelian material untuk proyek swakelola ini dikelola langsung oleh pihak dinas, sementara pihak ketiga hanya bertugas sebagai pelaksana di lapangan. Namun, detail terkait lokasi proyek, jenis pekerjaan, hingga total anggaran masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
Menurut sumber terpercaya, pada tahun anggaran 2024, dana yang dialokasikan untuk proyek swakelola PUPR Tanjabbar mencapai angka fantastis, yaitu Rp 40 miliar. Ironisnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari dinas terkait mengenai rincian penggunaan dana tersebut, baik dari segi lokasi maupun jenis pekerjaan yang dilakukan.
“Ini menjadi persoalan serius. Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya masyarakat berhak tahu bagaimana dana tersebut digunakan dan untuk apa. Transparansi ini penting agar tidak ada penyimpangan,” ujar seorang pengamat anggaran daerah yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, masyarakat mendesak APH untuk turun tangan dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek ini. Pasalnya, dikhawatirkan adanya tumpang tindih dengan proyek yang menggunakan APBD murni maupun APBD Perubahan.
Hingga berita ini dirilis, Dinas PUPR Tanjabbar belum memberikan keterangan resmi terkait isu ini. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga belum membuahkan hasil. Publik pun berharap, audit yang diusulkan dapat segera dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat. (*)














