ISTILAH *“Zona Merah* belakangan ini menjadi momok di kota jambi karena dinilai berkaitan dengan pemblokiran ribuan sertipikat tanah masyarakat yang berbenturan dengan klaim kawasan pertamina.
Namun istilah zona merah itu ditepis Kurniawan Triyo Widodo selaku Manager Pertamina Jambi, Katanya, Mereka tidak pernah menggunakan istilah itu dalam dokumen maupun komunikasi resmi apapun. Menurutnya Istilah ZM bukan terminologi DJKN maupun Pertamina EP Jambi.
Terlepas apalah arti sebuah nama, intinya, ribuan sertipikat tanah saat ini masih diblokir pihak BPN yang membuat warga tidak bisa mengajukan proses pendaftaran tanahnya hingga peralihannya.
Terkait kasus ini Kepala kantor BPN Kota Jambi mengungkap, Ada sejumlah 5.506 bidang tanah yang terdampak akibat “berbenturan” dengan aset negara atau barang milik negara yang dikelola pertamina. Bahkan, BPN sudah merilis rincian jumlah bidang tanah terdampak di tujuh kelurahan yang berada di kota jambi.
Akibatnya, Warga yang dirugikan oleh pemblokiran sertipikat yang disinyalir sepihak ini bergerak menyuarakan penolakan pemblokiran tersebut melalui dialog hingga unjuk rasa, dan kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Jambi dengan membentuk Pansus.
Kasus yang menghebohkan di kota jambi ini tentu menjadi sorotan Jambi Menggapai Keadilan (JMK) selaku group WAG terbesar Provinsi Jambi.
JMK mendorong diskusi terbuka pada Jum’at kemarin (23/1/2026) di Pondok Kasturi, Simpang 3 Sipin, Sebagai salah satu kelurahan terdampak, Untuk mengetahui persoalan macam apa sesungguhnya zona merah ini dan sudah sejauh apa perihal ini disikapi.
Fiet Haryadi, selaku Admin JMK dan moderator diskusi menyampaikan, JMK menghormati dan mendukung kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi yang kini sedang berjalan.
Diskusi ini justru menghimpun pandangan dan masukan yang nantinya akan disampaikan secara terbuka ke DPRD Kota dan Wali Kota Jambi, serta instansi terkait sebagai bahan referensi.
Harapan dari diskusi ini ada informasi lanjutan mengenai tahapan kerja Pansus yang telah dan sedang berjalan.
Selaku Admin dan moderator Fiet mengapresiasi kehadiran Djokas Siburian, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi yang juga anggota Pansus DPRD Kota Jambi, Penghormatan JMK atas kehadiran perwakilan dari DPRD Kota diwujudkan dalam bentuk menunjuknya menjadi Nara Sumber diskusi.
*Catatan Anggota Pansus*
Menurut Djokas, Forum diskusi seperti ini sangat penting dan dibutuhkan masyarakat.
Lahirnya Pansus atas hal ini juga berdasar desakan masyarakat dan harus tetap berpihak pada kepentingan publik.
Pansus sejauh ini sudah memanggil para pihak mulai dari Ketua RT dan Lurah di kawasan terdampak di 7 kelurahan. Telah Memanggil BPN, Pertamina, KPKNL, serta pihak-pihak yang terkait.
Hasilnya cukup mengejutkan diantaranya indikasi jumlah sertipikat terdampak malah sudah bertambah dari yang sebelumnya 5.506 bidang menjadi 5.700an bidang.
Pansus tidak melakukan tindakan teknis namun menghasilkan rekomendasi berdasarkan data dan fakta yang dihimpun. Kasus serupa ini, katanya, pernah terjadi di Surabaya dan dimenangkan oleh masyarakat.
Pemblokiran sertifikat menurutnya harus didasarkan pada hubungan hukum, perlu klarifikasi lapangan dan pengukuran atas objeknya, lalu diputuskan melalui pengadilan. Pemblokiran ada batas waktu dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan pengadilan.
Pemblokiran sepihak dinilai tindakan merugikan masyarakat untuk itu dirinya berharap SHM yang tidak mengganggu keselamatan dan kesehatan warga agar dikembalikan. Dan untuk yang berdampak pada keselamatan dan kesehatan warga Pertamina harus mengganti untung.
*Catatan Mantan Pegawai BPN*
Diskusi juga dihadiri Fadli selaku pihak yang pernah bertugas di BPN Kota yang dalam kesempatan ini menyampaikan BPN bekerja berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri, sehingga pemblokiran dilakukan atas dasar peraturan dan surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pansus menurutnya telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dirinya menegaskan, Sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat sah secara hukum karena diterbitkan oleh instansi negara.
*Catatan Mantan Kepala Dinas*
Bahari, Sosok yang pernah menjabat Kadis Nakertrans Provinsi Jambi hadir dalam kesempatan ini menyampaikan, Bahwa gugatan atas kasus ini hanya dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan dan pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan oleh instansi yang menerbitkan.
Menurut sosok yang saat ini banyak beracara di aspek hukum, Inti persoalan di kasus ini terletak pada dasar hukum pemblokiran SHM oleh BPN, Apakah itu sudah sesuai prosedur dan ketentuannya? dan upaya hukum atas masalahan ini dapat diajukan hingga Mahkamah Agung.
*Catatan Tim JMK*
Diskusi dihadiri Willy Azan yang fokus di giat Sistem Informasi Geografis dan Pemetaan.
Dalam kesempatan ini dirinya menyampaikan pandangan dalam presfektif bidang dan ruang.
Menurutnya peta kawasan Pertamina blok kenali bisa ditemukan dalam dokumen resmi Pertamina EP Jambi yang berjudul Study Keaneragaman Hayati Areal Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Hayati Lapangan Kenali, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Tahun 2021.
Peta di dokumen tersebut mirip dengan peta di dokumen Konferensi Tahunan Ke-29 Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) yang digelar di Bali 2007 lalu yang Berjudul Pengembangan Lebih Lanjut Lapangan Kenali Asam.
Cakupan bidang kawasan Pertamina kenali itu menurutnya terdiri 9 titik koordinat dengan luas hampir 1100 hektar.
Ketika di overlay dengan batas administrasi wilayah diketahui cakupannya beririsan dengan 9 wilayah kelurahan di kota jambi dan satu wilayah desa Kab. Muaro Jambi.
Untuk kondisi faktual di dalam kawasan lapangan kenali ini, saat ini menurutnya terdeteksi sekurangnya sudah ada 14.000 unit bangunan dan ratusan line jaringan jalan.
Fakta ini merupakan informasi dan bisa di croscek Pansus DPRD Kota Jambi, Pemko Jambi, dan para pihak sebagai referensi tambahan.
Diskusi JMK ditutup foto bersama dan harapan semoga penyelesaian atas permasalahan ini disikapi secara adil dan transparan.
Demikian Publikasi Terbuka JMK disampaikan terima kasih atas segala perhatiannya dan kesempatannya.
Kota Jambi.
Minggu 25 Jan 2026
Tertanda:
*Admin JMK*














