JAMBI, denyutjambi.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu Provinsi Jambi menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atas temuan Bawaslu Kabupaten Sarolangun terhadap terlapor KPU Kabupaten Sarolangun atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Sidang dengan Nomor Perkara 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/I/2023 ini berlangsung di ruangan sidang Bawaslu Provinsi Jambi, Kamis, 16 Februari 2023 dengan Ketua Majelis Sidang Wein Arifin dan Anggota Fahrul Rozi, Rofiqoh Pebrianti dan Muhammad Hapis.
Pembacaan putusan ini dilakukan secara bergantian oleh majelis sidang. Dimana putusan hasil sidang dugaan pelanggaran itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Wein Arifin dihadapan penemu Bawaslu Kabupaten Sarolangun dan terlapor KPU Kabupaten Sarolangun.
“Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua Majelis Wein Arifin.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jambi sudah menggelar sidang dua kali dengan agenda mendengarkan laporan temuan oleh Bawaslu Kabupaten Sarolangun dan sidang mendengarkan jawaban terlapor sekaligus pembuktian serta penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.
Pembacaan putusan sidang selengkapnya dapat disaksikan melalui live streaming kanal youtube Bawaslu Provinsi Jambi https://youtube.com/watch?v=khubMoHslrM (***)