JAMBI, denyutjambi.com – Setelah direkomendasi oleh Bawaslu, untuk Provinsi Jambi terdapat 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga Kabupaten/Kota yakni Kota Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Guna memastikan pelaksanaan PSU, Bawaslu Provinsi Jambi melakukan monitoring pengawasan di sejumlah TPS yang melaksanakan PSU. Tampak Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi beserta jajaran sekretariat disebarkan di tiga daerah yang melaksanakan PSU.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan sejauh ini pelaksanaan pemungutan suara ulang di 12 TPS sudah berjalan dengan baik dan lancar.
“Pelaksanaan PSU di 12 TPS yakni masing-masing di empat TPS di Kota Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo berjalan dengan baik dan lancar, secara logistik mencukupi, secara prosedur penyelenggaraan sudah sesuai dengan prosedur, dan akan dilakukan proses pengawasan sampai penghitungan suara sampai,” ujarnya saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di sela melakukan monitoring pengawasan di TPS 66 pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024.
Dikatakannya, bahwa pelaksanaan PSU ini didasari oleh permasalahan pada pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih tapi nmenggunakan hak pilih. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu, maka direkomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang. “Pelaksanaan ini sudah melalui proses kajian dan hasil temuan yang dilakukan oleh Bawaslu, maka berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU serta hasil pengawasan, Bawaslu merekomendasikan PSU di 12 TPS di tiga daerah tersebut ke Komisi Pemilihan Umum,” kata mantan Ketua KPU Kota Jambi ini.
Ditambahkannya, untuk memastikan pelaksanaan PSU, Bawaslu Provinsi Jambi melakukan monitoring pengawasan di tiga daerah yang melakukan PSU baik itu di Kota Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo.
“Seluruh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi beserta jajaran sekretariat disebar ketiga daerah yang PSU, guna memastikan proses pelaksanaan PSU yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang sudah diatur oleh undang-undang,” tambah Wein Arifin.
Untuk diketahui, ke-12 TPS yang akan melaksanakan PSU itu adalah di Kota Jambi ada pada TPS 66 yang berlokasi di Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo yang akan melakukan PSU semua jenis surat suara, kemudian di TPS 15 Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura dengan melakukan pemilihan ulang surat suara Pilpres, di TPS 21 Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura dengan melakukan pemilihan Pilpres, DPD dan DPR kemudian di TPS 4 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo melakukan pemilihan semua surat suara dan Pilpres.
Di Kabupaten Batanghari yang melakukan PSU ada di TPS 4 yang berlokasi di Sukaramai, Kecamatan Muaro Tembesi dengan melakukan seluruh jenis surat suara, pada TPS 3, Pelayangan, Kecamatan Tembesi melakukan seluruh jenis surat suara, TPS 8 di Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung melakukan seluruh surat suara dan Pilpres dan di TPS 3 lokasi Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung melakukan pemilihan ulang surat suara.
Pada Kabupaten Tebo ada di TPS 1 Tabun, Kecamatan VII Koto melakukan pemilihan ulang seluruh jenis surat suara, TPS 2 Tabun, Kecamatan VII Koto juga seluruh jenis surat suara, di TPS 3 Tabun, Kecamatan VII Koto juga seluruh jenis surat suara, pada TPS 6 Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir juga melakukan pemilihan ulang seluruh jenis surat suara. (***/rf/hms)