KUALA TUNGKAL, Denyutjambi.com – Kepala Samsat Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), M. Aries Junadi, memberikan klarifikasi terkait keluhan warga atas pelayanan di kantor Samsat. Penjelasan ini disampaikan pada Rabu (10/9/2025), menyusul adanya pemberitaan mengenai dugaan arahan pembayaran pajak melalui calo.
Aries menegaskan bahwa Samsat Tanjab Barat tidak pernah mengarahkan masyarakat untuk menggunakan jasa calo dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, permasalahan yang sempat disampaikan oleh seorang warga bernama Hengky bukan terkait pembayaran pajak, melainkan perpanjangan STNK dan penggantian plat kendaraan roda dua.
“Saat itu saudara Hengky ingin memperpanjang STNK dan memperbarui plat motor miliknya. Namun kendaraan tersebut terdaftar sebagai kendaraan Kota Jambi, sehingga kami tidak dapat melanjutkan pelayanan karena itu kewenangan Samsat Kota Jambi,” jelas Aries.
Ia menambahkan, jika hanya untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat tetap bisa melakukannya di Samsat Tanjab Barat maupun Samsat lain di wilayah Provinsi Jambi. Namun untuk urusan perpanjangan STNK dan penggantian plat kendaraan, hal itu harus dilakukan sesuai domisili kendaraan yang tertera pada seri nomor polisi.
“Kalau hanya bayar pajak bisa kami layani. Tetapi kalau ganti STNK dan plat, itu menjadi kewenangan Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aries mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyarankan Hengky untuk mengurus ke Samsat Kota Jambi. Namun, karena yang bersangkutan tidak memiliki waktu, disarankan menggunakan biro jasa resmi, bukan perantara ilegal.
“Kami menyarankan untuk menggunakan jasa resmi apabila memang berhalangan datang langsung ke Samsat Kota Jambi. Jadi jangan sampai ada salah persepsi seolah-olah diarahkan ke calo,” pungkasnya.
Aries berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman masyarakat. Ia menegaskan bahwa Samsat Tanjab Barat berkomitmen memberikan pelayanan prima dan sesuai aturan yang berlaku. (*)














