denyutjambi.com, MERANGIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin bersama Pj Bupati Merangin H. Mukti, didampingi Sekda Merangin Fajarman beserta para OPD Merangin, gelar rapat Paripurna mendengarkan pendapat akhir dari Pemerintah tentang Lima (5) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Merangin pada Selasa (30/4/2024).
Paripurna yang digelar di Aula Utama Gedung Dewan Merangin ini, membahas 5 Raperda Inisiatif DPRD yakni, pertama tentang Raperda Kabupaten Merangin tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan kedua tentang Raperda Kabupaten Merangin pemberian Insentif dan kemudahan investasi.
Selanjutnya yang ketiga, tentang Raperda Kabupaten Merangin tentang penyelenggaraan inovasi daerah, dan ke Empat tentang Raperda Kabupaten Merangin tentang penyelenggaraan Pendidikan. Terakhir klyang kelima tentang Raperda Kabupaten Merangin tentang Pengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat
Wakil Ketua I Zaidan Ismail pada rapat Paripurna, mengucapkan terimakasih kasih kepada Bupati dan Sekda beserta Kepala OPD Merangin dan terkhusus kepada seluruh anggota DPRD Merangin.
“Terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Merangin yang telah hadir pada sidang Paripurna Pendapat Akhir Pemerintah Terkait Raperda inisiatif DPRD, dan juga kepada para OPD Merangin serta Camat yang telah hadir pada Sidang Paripurna ini,” ungkap Zaidan Ismail Waka I DPRD Kabupaten Merangin.
Sementara itu, Jubir Pansus I Hasan Jalil, mengharapkan agar Raperda inisiatif DPRD Tahun 2023 dapat di kabulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin.
“Kami harap agar pemerintah dapat mempertimbangkan, dan mengesahkan Raperda inisiatif DPRD,” sebutnya Hasal Jalij.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Jubir Pansus II As’Ari Elwakas, menjelaskan apa yang telah menjadi Raperda inisiatif DPRD, agar di indahkan demi kemajuan kabupaten Merangin kedepannya.
“Ini semua tidak lepas dari kemajuan Kabupaten Merangin kedepannya, dengan demikian agar Raperda ini dapat di tetapkan oleh Pemerintah daerah,” kata As’Ari Elwakas.
PJ.Bupati Merangin, H.Mukti dalam pidatonya saat menyampaikan pendapat akhir Pemerintahan Kabupaten Merangin terhadap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna atas 5 (lima) Raperda inisiatif DPRD Merangin.
“Iya, pendapat akhir atas 5 Raperda Inisiatif DPRD Merangin oleh pemerintahan Kabupaten Merangin ini, merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah pada pasal 74 huruf B junto pasal 78 dan mengharuskan bupati menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda inisiatif DPRD Merangin,” tandasnya.(****/nto)