Tanjab Barat, Denyutjambi.com – Dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terus menjadi sorotan. Namun, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (Kabid PSP) Dinas Pertanian, Suhaimi, hingga kini enggan memberikan keterangan terkait kasus ini.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, Suhaimi hanya memberikan jawaban singkat, “Iya pak, maaf saya lagi tidak ada di tempat,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Upaya konfirmasi lanjutan melalui telepon pun menemui jalan buntu karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.
Dugaan korupsi ini diduga merugikan negara dan para petani penerima pupuk bersubsidi. Kabid PSP, yang bertanggung jawab atas pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, dinilai belum transparan terkait adanya permainan dalam alokasi pupuk di wilayah ini.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tanjab Barat terus mengusut kasus ini. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Sudarmanto, SH, MH, mengungkapkan bahwa timnya telah memeriksa sekitar 50 saksi terkait kasus ini.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara dari Bandung serta auditor untuk menghitung potensi kerugian negara,” ujar Sudarmanto.
Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi penyimpangan seperti penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, ada dugaan manipulasi data luas lahan petani dalam sistem ARD-KK (Aplikasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
“Contohnya, luas lahan hanya 1 hektare, tetapi dalam data dilaporkan 4 hektare. Jatah pupuk yang berlebih kemudian didistribusikan kepada pihak yang tidak berhak,” jelas Sudarmanto.
Untuk memperkuat bukti, Kejaksaan Negeri Tanjab Barat berencana memeriksa sekitar 200 petani penerima pupuk bersubsidi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan jumlah pupuk yang diterima petani serta harga yang mereka bayar.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang merugikan petani kecil dan keuangan negara. Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari pihak terkait, termasuk penjelasan dari Kabid PSP Suhaimi. (Den/*)














