Denyut Jambi
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
No Result
View All Result
Denyut Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Rp400 Juta Sudah Dikembalikan, Kasus Proyek Pintu Air Tanjab Barat Tetap Diminta Diproses Pidana

by admin
Februari 11, 2026
in Daerah, Tanjab Barat
0
Rp400 Juta Sudah Dikembalikan, Kasus Proyek Pintu Air Tanjab Barat Tetap Diminta Diproses Pidana
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kuala Tungkal, Denyutjambi.com – Pengembalian kerugian negara dalam proyek pembangunan pintu air di Parit 9, Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terus bergulir. Hingga Selasa (10/02/2026), total dana yang telah dikembalikan kontraktor ke Kas Daerah (KASDA) tercatat sebesar Rp400 juta.

 

Meski demikian, tuntutan agar kasus ini tetap diproses secara pidana justru semakin menguat. Proyek tahun anggaran 2025 tersebut sebelumnya menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp700 juta. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan itu, pihak kontraktor diminta untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.

 

Kabid Pemeliharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tanjung Jabung Barat, Syarifuddin, membenarkan adanya tambahan pengembalian dana.

“Kemarin sudah ditambah pengembalian, jadi total menjadi Rp400.000.000,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

 

Sebelumnya, kontraktor telah lebih dahulu menyetorkan Rp300 juta. Dengan tambahan Rp100 juta terbaru, jumlah pengembalian kini mencapai Rp400 juta, meski masih menyisakan kekurangan dari total temuan BPKP.

 

Namun, di tengah proses pengembalian tersebut, sejumlah kalangan menilai langkah administratif saja tidak cukup. Pengamat hukum, Heri, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus potensi tindak pidana apabila unsur korupsi terpenuhi.

 

“Apapun alasannya, akan lebih efektif jika diberikan hukuman pidana ketimbang hanya sekadar pengembalian dana atau blacklist. Efek jera harus ada,” tegasnya.

 

Menurut Heri, terdapat dua perangkat hukum yang dapat digunakan apabila ditemukan pelanggaran dalam proyek jasa konstruksi, yakni UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

“Penggunaan UU Tipikor akan lebih efektif karena ancaman hukumannya lebih berat. Apalagi jika ada unsur kesengajaan seperti mark-up, penggelapan, atau praktik melawan hukum lainnya,” jelasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman, bukan menghapus pertanggungjawaban pidana.

 

Sementara itu, mekanisme administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 memang memberikan waktu 60 hari bagi pihak yang merugikan negara untuk mengembalikan kerugian. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku apabila telah terbukti adanya tindak pidana korupsi.

 

Jika dalam perkembangan selanjutnya ditemukan indikasi kuat tindak pidana, hasil temuan dapat dilimpahkan kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diproses lebih lanjut tanpa terpengaruh oleh pengembalian dana yang telah dilakukan.

 

Hingga kini, proyek pintu air tersebut masih menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (Dul)

Tags: Tanjab Barat
Next Post
DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke ANRI, Siapkan Penguatan Arsip untuk Lindungi Wilayah dan Sejarah Daerah

DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke ANRI, Siapkan Penguatan Arsip untuk Lindungi Wilayah dan Sejarah Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Viral! 1 Rumah Kebakaran di Danau Pauh, Pos Damkar Jangkat Tak Respon, Ini Kata Kepala Damkar..

Viral! 1 Rumah Kebakaran di Danau Pauh, Pos Damkar Jangkat Tak Respon, Ini Kata Kepala Damkar..

Maret 5, 2025
Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh

Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh

Juli 13, 2024
Gaji 50 Pegawai BLUD Bulan Januari 2024 Tak Dibayar, Ini Tanggapan dr. Irwan Direktur RSD Bangko

Gaji 50 Pegawai BLUD Bulan Januari 2024 Tak Dibayar, Ini Tanggapan dr. Irwan Direktur RSD Bangko

Maret 17, 2024
Tepis Isu Mengundurkan Diri, Ustadz Amin Tegaskan Siap Dampingi Hairan

Tepis Isu Mengundurkan Diri, Ustadz Amin Tegaskan Siap Dampingi Hairan

Agustus 8, 2024
BANGKITKAN EKONOMI DESA, AL HARIS SIAPKAN DESA KREATIF

BANGKITKAN EKONOMI DESA, AL HARIS SIAPKAN DESA KREATIF

0
Launcing Buku 65 Tokoh, Al Haris: Salah Satu Acuan Dalam Membangun Jambi

Launcing Buku 65 Tokoh, Al Haris: Salah Satu Acuan Dalam Membangun Jambi

0
Buka Lomba Lukis Sungai Batanghari, Al Haris: Ini Momentum Menanamkan Rasa Kepedulian

Buka Lomba Lukis Sungai Batanghari, Al Haris: Ini Momentum Menanamkan Rasa Kepedulian

0
Peringati HUT ke 65 Jambi, Abdullah Sani: Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Visi Misi Jambi Mantap

Peringati HUT ke 65 Jambi, Abdullah Sani: Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Visi Misi Jambi Mantap

0
Sekda Sudirman Tegaskan Membangun Bangsa dengan Perjuangan Intelektual

Sekda Sudirman Tegaskan Membangun Bangsa dengan Perjuangan Intelektual

Mei 20, 2026
Srikandi DPD KAI Jambi Beri Pemahaman Hukum Anti Bullying dan Narkoba di SMA dan SMK Yadika Jambi

Srikandi DPD KAI Jambi Beri Pemahaman Hukum Anti Bullying dan Narkoba di SMA dan SMK Yadika Jambi

Mei 19, 2026
Tidak Hanya Pelajar, KAI Jambi Juga Beri Pemahaman Hukum Pada Masyarakat Lewat Konsultasi dan Bhakti Sosial

Tidak Hanya Pelajar, KAI Jambi Juga Beri Pemahaman Hukum Pada Masyarakat Lewat Konsultasi dan Bhakti Sosial

Mei 16, 2026
Kajari Baru Tanjab Barat Disambut Forkopimda, Ketua DPRD Tekankan Harmoni dan Integritas

Kajari Baru Tanjab Barat Disambut Forkopimda, Ketua DPRD Tekankan Harmoni dan Integritas

Mei 12, 2026

Recent News

Sekda Sudirman Tegaskan Membangun Bangsa dengan Perjuangan Intelektual

Sekda Sudirman Tegaskan Membangun Bangsa dengan Perjuangan Intelektual

Mei 20, 2026
Srikandi DPD KAI Jambi Beri Pemahaman Hukum Anti Bullying dan Narkoba di SMA dan SMK Yadika Jambi

Srikandi DPD KAI Jambi Beri Pemahaman Hukum Anti Bullying dan Narkoba di SMA dan SMK Yadika Jambi

Mei 19, 2026
Tidak Hanya Pelajar, KAI Jambi Juga Beri Pemahaman Hukum Pada Masyarakat Lewat Konsultasi dan Bhakti Sosial

Tidak Hanya Pelajar, KAI Jambi Juga Beri Pemahaman Hukum Pada Masyarakat Lewat Konsultasi dan Bhakti Sosial

Mei 16, 2026
Kajari Baru Tanjab Barat Disambut Forkopimda, Ketua DPRD Tekankan Harmoni dan Integritas

Kajari Baru Tanjab Barat Disambut Forkopimda, Ketua DPRD Tekankan Harmoni dan Integritas

Mei 12, 2026

Berita Jambi terupdate dan terlengkap, Mengabarkan secara realtime dan aktual, sesuai Fakta & Data, dan Berimbang.

Follow Us

Browse by Category

  • Agama
  • Bangko
  • Batang Hari
  • Berita
  • Bungo
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ikatan Wartawan Online
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • KPU
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Polda Jambi
  • Politik
  • Sarolangun
  • Tanjab Barat
  • Tanjab Timur
  • Tebo

Recent News

Sekda Sudirman Tegaskan Membangun Bangsa dengan Perjuangan Intelektual

Sekda Sudirman Tegaskan Membangun Bangsa dengan Perjuangan Intelektual

Mei 20, 2026
Srikandi DPD KAI Jambi Beri Pemahaman Hukum Anti Bullying dan Narkoba di SMA dan SMK Yadika Jambi

Srikandi DPD KAI Jambi Beri Pemahaman Hukum Anti Bullying dan Narkoba di SMA dan SMK Yadika Jambi

Mei 19, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 Denyut Jambi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini

© 2022 Denyut Jambi