SUNGAIPENUH, denyutjambi.com – Pasca beredarnya SK DPP partai Demokrat untuk pergantian pimpinan di DPRD Kota Sungai Penuh sekarang sudah semakin jelas. Pasalnya terkait dengan putusan DPP tersebut, Badan Musyawarah (BANMUS, red) DPRD Kota Sungai Penuh (15/5/2023) telah menggelar musyawarah untuk menggelar paripurna dengan agenda Pergantian pimpinan di DPRD Kota Sungai Penuh. Adapun yang akan dilakukan pergantian adalah Ketua DPRD Kota Sungai Penuh asal Fraksi Demokrat sesuai dengan instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

Lendra salah seorang anggota DPRD Kota Sungai Penuh fraksi Demokrat ketika dikonfirmasi mengatakan, dikatakannya Paripurna untuk pergantian unsur pimpinan di DPRD Kota Sungai Penuh akan segera dilaksanakan sesuai dengan instruksi serta SK yang telah di terbitkan oleh DPP Partai Demokrat yakni untuk melakukan pergantian unsur pimpinan yakni Ketua DPRD Kota Sungai Penuh.
“Betul, kita sudah mengantongi SK DPP Partai Demokrat dengan No. 42/SK/DPP.PD/V/2023, tentang pergantian unsur Pimpinan di DPRD Kota Sungai Penuh. Semua sudah sesuai prosedur dan SK tersebut bersifat final dan mengikat serta harus diikuti dan dilaksanakan oleh pihak terkait,” terang Lendra kepada denyutjambi.com.
Untuk pelaksanaan paripurna pergantian unsur Pimpinan tersebut akan dilaksakan pada (16/5/2023) bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Sungai Penuh (Jalan Husni Thamrin, Kecamatan Hamparan Rawang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh yang akan dilakukan pergantian hingga kini belum bisa dikonfirmasi.(zra)














