JAMBI – Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi mengapresiasi atas dukungan Komisi V DPR RI dan Pemerintah Pusat untuk melarang angkutan Batubara melintas di jalan nasional, karena merupakan sebuah pelanggaran.
Ini disampaikan Jubir Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi Abun Yani dalam Pemandanganan Umum Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi TA 2022, di Sidang Paripurna, (1/4/2022).
Abun Yani mengatakan, Fraksi Gerindra tentanrunya mengapresiasi peningkatan nilai ekspor asal Provinsi jambi sepanjang tahun 2022. Namun peningkatan nilai tersebut didominasi oleh sektor pertambangan khususnya batubara.
“Akibat peningkatan jumlah produksi batubara yang sangat besar sepanjang tahun 2022 yang tidak diimbangi dengan tersedianya jalan khusus sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif pada masyarakat seperti kemacetan, kecelakaan lalu lintas, menurunnya kualitas hidup masyarakat akibat polusi udara serta terganggunya perekonomian masyarakat,” paparnya.
Menurut Abun Yani, Angkutan batubara yang menggunakan jalan nasional yang merupakan jalan umum adalah bentuk PELANGGARAN UMUM terhadap 1). UU No 38 Tahun 2004 dan Perubahan UU No 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Pasal 12 dan Pasal 57 B. 2). UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 91. 3). UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 4). UU No 32 Tahun 2009 tentang Pelindung dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Mengingat banyaknya kegiatan yang menggunakan jalan umum selain dari peruntukannya termasuk untuk kegiatan tambang dan perkebunan maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) nomor 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan,” ungkapnya.














