KUALATUNGKAL, Denyutjambi.com – Anggota Dewan Tanjung Jabung Barat dari Komisi II menindaklanjuti viralnya persoalan mutasi dua dokter spesialis di RSUD Daud Arif Kualatungkal. Hari ini, Senin (3/6/2024), anggota Komisi II DPRD Tanjabbarat memanggil Direktur Utama RSUD, Dewan Pengawas, dan para dokter spesialis RSUD Daud Arif Kualatungkal untuk rapat bersama.
Usai rapat, Ketua Komisi II, Suprayogi, mengatakan ada beberapa poin yang dibahas dalam rapat tersebut, salah satunya terkait uang jasa medis.
“Intinya, persoalan ini dipicu akibat komunikasi yang tidak baik selama ini. Ada ego struktural, ada ego manajemen, dan ada ego dokter spesialis, sehingga ada keputusan-keputusan yang merugikan semua pihak. Begitu menurut saya,” ujar Suprayogi.
Lebih lanjut, Suprayogi menjelaskan bahwa terkait mutasi atau perpindahan dua dokter spesialis tersebut, Komisi II merekomendasikan kepada Bupati Tanjabbar untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini.
“Menurut kami, mutasi seharusnya disesuaikan dengan peruntukannya. Apakah tepat dokter sekelas Septi dan Budi ditempatkan di rumah sakit tipe D di Merlung? Memang sebagai ASN mereka siap ditempatkan di mana saja, tetapi seharusnya penempatan tersebut sesuai dengan peruntukannya,” ucap Suprayogi.
Suprayogi menambahkan bahwa dua dokter spesialis ini dipindahkan ke rumah sakit tipe D, sementara RSUD Daud Arif adalah rumah sakit tipe C.
“Apakah tepat dokter senior seperti dokter Septi dan dokter Budi ditempatkan di rumah sakit tipe D? Ini yang akan kami rekomendasikan kepada Pak Bupati terkait kronologis hasil rapat yang kami gelar,” jelasnya.
Selain itu, Suprayogi juga menambahkan bahwa masalah jasa medis tadi telah dibahas dan sudah ditemukan solusinya. “Terkait jasa medis, tadi juga sudah kita bahas dan sudah ada solusinya,” ungkapnya.
Langkah ini diambil setelah munculnya reaksi publik dan viralnya berita mengenai mutasi tersebut, yang dinilai oleh beberapa pihak sebagai keputusan yang kurang tepat dan perlu dievaluasi kembali. Dengan adanya rapat ini, diharapkan tercipta solusi yang adil dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan medis di Tanjung Jabung Barat.
Komisi II DPRD Tanjabbarat berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar pelayanan kesehatan di RSUD Daud Arif Kualatungkal tetap optimal dan tidak terganggu oleh keputusan-keputusan yang kurang tepat. (*)