Denyut Jambi
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
No Result
View All Result
Denyut Jambi
No Result
View All Result
Home Berita

Warga Batanghari Lapor Balik Muhammad Fadil Arief Ke Mapolres Batanghari

by admin
Oktober 16, 2024
in Berita, Hukum
0
Warga Batanghari Lapor Balik Muhammad Fadil Arief Ke Mapolres Batanghari
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

denyutjambi.com, BATANGHARI – Seorang warga Mersam yang merupakan wartawan berinisial HR kembali melaporkan balik Muhammad Fadil Arief ke Markas Polisi Restor (Mapolres) Batanghari. Pasalnya, sebelumnya Muhammad Fadil Arief juga melaporkan HR ke Mapolda Jambi terkait dengan dugaan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45A ayat (4) Undang-undang nomor 1 Tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik yang di laporkan olehnya.

“Iya, sebelumnya saya minta maaf dulu kepada warga masyarakat Batanghari karena saya merasa tidak bersalah dan menurut keterangan dari pihak penyidik Polda Jambi atas nama Ridho mengatakan, untuk bukti laporan yang disampaikan oleh Muhammad Fadil Arief ke polda terkait salah satu percakapan di salah satu group WA kotak kosong,” kata HR, kepada Media.

Dia juga menceritakan, terkait bukti itu yang disampaikan oleh penyidik Polda kepadanya, lalu dia melihat kembali di akun WA Group kotak kosong dan saya skrul keatas ada percakapannya yang dia tulis, “kalo pemimpin penyabu, kacau kito”. Dan ini mungkin menjadi bahan laporan Muhammad Fadhil Arief ke pihak penyidik Polda.

“Di percakapan itu saya tidak pernah mengatakan siapa dan disitu saya hanya memberikan pernyataan dan harapan supaya pemimpin kita itu baik-baik saja dan di percakapan itu tidak ada saya mengatakan nama siapa,” ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya laporan itu, maka dirinya kembali membuat laporan ke Polres Batanghari. Yang mana laporan tersebut berkaitan dengan undang-undang yang sama dilaporkannya ke polda, akan tetapi ayatnya saja yang berbeda.

“Pasal yang sama dan ayatnya saja yang beda, kalau dari beliau memakai ayat 4 dan kita pakai ayat 6 undang-undang ITE yang bunyinya, dalam hal perbuatan sebagaimana yang di maksud pada ayat 4 itu tidak dapat dibuktikan, kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, selain dari pasal tersebut, dia juga mengaitkan dengan pasal persangkaan palsu, yakni pasal 318 KUHP, dengan bunyi barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Ya, termasuk pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 nomor 1 dan 3 dapat dijatuhkan,” paparnya.

Dia juga berharap dengan adanya laporan tersebut dapat sama-sama mencari keadilan yang sama di mata hukum dan kepada pihak penegak hukum dapat berkerja dengan profesional.

Perlu diketahui, berdasarkan nomor surat tanda Terima bukti pengaduan dengan nomor : STBPP/417/ X/2024/ Satreskrim Polres Batanghari tertanggal 16 Oktober 2024. (****/dj/hr)

Next Post
Pengoperasian Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 (Segmen Bayung Lencir – Tempino) Tanpa Tarif Mulai 17 Oktober 2024, Catat Begini Ketentuannya

Pengoperasian Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi Seksi 3 (Segmen Bayung Lencir - Tempino) Tanpa Tarif Mulai 17 Oktober 2024, Catat Begini Ketentuannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Viral! 1 Rumah Kebakaran di Danau Pauh, Pos Damkar Jangkat Tak Respon, Ini Kata Kepala Damkar..

Viral! 1 Rumah Kebakaran di Danau Pauh, Pos Damkar Jangkat Tak Respon, Ini Kata Kepala Damkar..

Maret 5, 2025
Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh

Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh

Juli 13, 2024
Gaji 50 Pegawai BLUD Bulan Januari 2024 Tak Dibayar, Ini Tanggapan dr. Irwan Direktur RSD Bangko

Gaji 50 Pegawai BLUD Bulan Januari 2024 Tak Dibayar, Ini Tanggapan dr. Irwan Direktur RSD Bangko

Maret 17, 2024
Tepis Isu Mengundurkan Diri, Ustadz Amin Tegaskan Siap Dampingi Hairan

Tepis Isu Mengundurkan Diri, Ustadz Amin Tegaskan Siap Dampingi Hairan

Agustus 8, 2024
BANGKITKAN EKONOMI DESA, AL HARIS SIAPKAN DESA KREATIF

BANGKITKAN EKONOMI DESA, AL HARIS SIAPKAN DESA KREATIF

0
Launcing Buku 65 Tokoh, Al Haris: Salah Satu Acuan Dalam Membangun Jambi

Launcing Buku 65 Tokoh, Al Haris: Salah Satu Acuan Dalam Membangun Jambi

0
Buka Lomba Lukis Sungai Batanghari, Al Haris: Ini Momentum Menanamkan Rasa Kepedulian

Buka Lomba Lukis Sungai Batanghari, Al Haris: Ini Momentum Menanamkan Rasa Kepedulian

0
Peringati HUT ke 65 Jambi, Abdullah Sani: Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Visi Misi Jambi Mantap

Peringati HUT ke 65 Jambi, Abdullah Sani: Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Visi Misi Jambi Mantap

0
Lepas JCH Kloter 13, Wagub Sani: Jaga Fisik, Mental dan Kesehatan

Lepas JCH Kloter 13, Wagub Sani: Jaga Fisik, Mental dan Kesehatan

Mei 14, 2025
Polsek Mestong Amankan Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino –  Bajubang

Polsek Mestong Amankan Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino – Bajubang

Mei 13, 2025
DMDI Jambi Dilantik, Wabup Katamso Siap Majukan Kolaborasi Budaya dan Keislaman Serumpun

DMDI Jambi Dilantik, Wabup Katamso Siap Majukan Kolaborasi Budaya dan Keislaman Serumpun

Mei 12, 2025
Usai Pemilu, PKB Tanjab Barat Panaskan Mesin Partai Lewat Konsolidasi Dua DPAC

Usai Pemilu, PKB Tanjab Barat Panaskan Mesin Partai Lewat Konsolidasi Dua DPAC

Mei 12, 2025

Recent News

Lepas JCH Kloter 13, Wagub Sani: Jaga Fisik, Mental dan Kesehatan

Lepas JCH Kloter 13, Wagub Sani: Jaga Fisik, Mental dan Kesehatan

Mei 14, 2025
Polsek Mestong Amankan Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino –  Bajubang

Polsek Mestong Amankan Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino – Bajubang

Mei 13, 2025
DMDI Jambi Dilantik, Wabup Katamso Siap Majukan Kolaborasi Budaya dan Keislaman Serumpun

DMDI Jambi Dilantik, Wabup Katamso Siap Majukan Kolaborasi Budaya dan Keislaman Serumpun

Mei 12, 2025
Usai Pemilu, PKB Tanjab Barat Panaskan Mesin Partai Lewat Konsolidasi Dua DPAC

Usai Pemilu, PKB Tanjab Barat Panaskan Mesin Partai Lewat Konsolidasi Dua DPAC

Mei 12, 2025

Berita Jambi terupdate dan terlengkap, Mengabarkan secara realtime dan aktual, sesuai Fakta & Data, dan Berimbang.

Follow Us

Browse by Category

  • Agama
  • Bangko
  • Batang Hari
  • Berita
  • Bungo
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ikatan Wartawan Online
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • KPU
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Polda Jambi
  • Politik
  • Sarolangun
  • Tanjab Barat
  • Tanjab Timur
  • Tebo

Recent News

Lepas JCH Kloter 13, Wagub Sani: Jaga Fisik, Mental dan Kesehatan

Lepas JCH Kloter 13, Wagub Sani: Jaga Fisik, Mental dan Kesehatan

Mei 14, 2025
Polsek Mestong Amankan Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino –  Bajubang

Polsek Mestong Amankan Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino – Bajubang

Mei 13, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 Denyut Jambi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini

© 2022 Denyut Jambi